Modusnya masih sama, masuk melalui pesisir Riau melalui pelabuhan-pelabuhan tikus."
Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 1,6 kilogram dari tangan dua orang tersangka.

"Narkoba ini kami pastikan bagian dari sindikat jaringan internasional," kata Kepala Polsek Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Kompol Angga Herlambang di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan sabu-sabu yang dikemas dalam dua paket besar serta 15 paket sedang tersebut disita dari tangan dua pria berinisial PG (39) dan RH (31) pada Selasa (28/8) malam.

Angga menuturkan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang jajaran Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan Polsek Lima Puluh setelah memperoleh informasi akurat akan peredaran barang haram itu di Kota Pekanbaru.

Sedianya, dia mengatakan seluruh narkoba yang dikuasai oleh kedua tersangka itu berasal dari jaringan luar negeri yang masuk ke wilayah NKRI melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, Riau.

"Modusnya masih sama, masuk melalui pesisir Riau melalui pelabuhan-pelabuhan tikus," ujarnya.

Hasil dari pemeriksaan intensif, Angga mengatakan kedua tersangka telah berulang kali menjemput dan membawa narkoba itu ke Pekanbaru. Setidaknya, ada tiga kali usaha penyelundupan dan peredaran yang berhasil mereka lakukan.

Bahkan, jumlah narkoba yang mereka selundupkan sebelumnya pernah mencapai angka lima kilogram atau setara Rp7,5 miliar.

"Untuk pengungkapan kali ini, kami perkirakan sabu-sabu yang mereka bawa lebih dari barang bukti yang disita. Sekitar 2 kilogram. Namun, beberapa diantaranya `loss` atau telah mereka lepas," jelasnya.

Sementara itu, selama menjalankan aksinya, Angga mengatakan kedua tersangka dikendalikan oleh seorang bandar berinisial AG yang kini telah ditetapkan sebagai buronan.

"Tersangka tidak pernah ketemu langsung dengan yang di atasnya. Mereka berkomunikasi melalui telepon. Kami akan terus berupaya melacak siapa sebenarnya aktor di atas kedua tersangka ini," tuturnya.

Saat ini kedua tersangka harus mendekam di balik dinginnya jerusi besi dan terancam hukuman penjara seumur hidup. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dua pengedar sabu terjaring Operasi Antik Toba

Baca juga: BNN amankan 10 kilogram sabu asal Malaysia

Baca juga: Polda Jambi tangkap kurir lima kilogram sabu

Pewarta: Bayu Agustari Adha dan Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018