Kupang (ANTARA News) - Tim Kejaksaan Nusa Tenggara Timur mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang terhadap terhukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Diana Aman dengan menjebloskannya ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Penfui, Sabtu pagi.

Terpidana itu sempat kabur sebelum majelis hakim memvonis dirinya selama 9 tahun penjara pada tahun 2017, kata Humas Kejaksaan Tinggi NTT Iwan Kurniawan kepada Antara di Kupang.

Diana Aman divonis penjara selama 9 tahun karena terbukti terlibat dalam kasus TPPO terhadap Yufrinda Selan (14) asal NTT yang tewas bunuh diri di Malaysia pada tahun 2016.

Menurut Iwan, terpidana ditangkap aparat Kejaksaan Tanjung Bale Asahan, Sumatera Utara, pada hari Jumat (31/8) pukul 19.00 Wita ketika sedang mengurus paspor untuk melarikan diri ke Malaysia.

Diana Aman melarikan diri dari Ibu Kota Provinsi NTT itu setelah Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang mengabulkan permohonan penahanan kota.

"Selama proses persidangan berlangsung hingga pembacaan vonis, tanpa kehadiran bersangkutan (in absentia) karena dia sudah kabur terlebih dahulu," katanya.

Iwan mengatakan bahwa Diana Aman sempat melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum pihaknya menjebloskan ke Lapas Penfui Kupang.

"Mulai hari ini (1/9) terpidana menjalani hukuman penjara selama 9 tahun," kata Iwan.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018