Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani tiga peraturan pemerintah (PP) tentang kawasan perdagangan khusus (KEK) dan pelabuhan bebas yang meliputi wilayah Batam, Bintan dan Karimun. "PP ditandatangani kemarin (20 Agustus) yang sekaligus menandai berlakunya PP tersebut," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa di kantor Setneg Jakarta, Selasa. Ketiga PP itu, yaitu PP nomor 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, PP nomor 47/2007 tentang KPBPB Bintan, dan PP 48/2007 KPBPB Karimun. Menurut Hatta, penetapan PP itu dilakukan untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan, pengembangan serta menjamin pelaksanaan kegiatan usaha di bidang perekonomian yang meliputi perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya di kawasan tersebut. Dengan PP itu, kawasan Batam ditetapkan sebagai zona perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas untuk jangka waktu 70 tahun meliputi pulau Batam, pulau Tonton, pulau Setokok, pulau Nipah, Rempang, Galang dan pulau Galang Baru. PP KPBPB Bintan juga berlaku 70 tahun sejak ditetapkan dan meliputi sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh Kawasan Industri Galang Batang, Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam, sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat. Sementara PP KPBPB Karimun menetapkan kawasan ekonomi khusus untuk sebagian dari wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Karimun Anak. Deputi Mensesneg bidang perundang-undangan Muhammad Sapta Murti mengatakan dengan berlakunya PP KEK itu semua aset otorita Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan KPBPB Batam, kecuali aset yang diserahkan pada pemerintah Kota Batam. Badan yang mengelola kawasan Batam itu, selanjutnya akan ditetapkan paling lambat pada 31 Desember 2008.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007