Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kejaksaan Agung Malaysia menyatakan tidak terlibat dengan keputusan tidak dilanjutkannya dakwaan terhadap Menteri Perekonomian Lim Guan Eng.

"Saya ingin menjelaskan keputusan `nolle prosequi` (pihak pendakwaan memutuskan tidak meneruskan pendakwaan) berhubung tuduhan terhadap Lim Guan Eng dan Phang Li Koon dibuat tanpa melibatkan jaksa agung," ujar Wakil Jaksa Agung Malaysia, Dato` Mohamad Hanafiah Bin Zakaria di Putrajaya, Selasa.

Dia mengatakan persoalan tersebut pernah disampaikan dalam jumpa pers (2/8) lalu oleh jaksa Datuk Engku Nor Faizah binti Engku Atek dan jaksa Datin Paduka Zauyah Be binti Loth Khan.

Pada saat itu mereka menyatakan jaksa telah menarik diri dari semua pembahasan kasus tersebut dan tidak akan terlibat dalam membuat keputusan yang bakal dibuat oleh Kantor Kejaksaan Agung.

"Kantor Kejaksaan Agung telah membuat pendekaan `fresh eye` dan saya telah diberi tanggungjawab untuk membuat keputusan berhubung representasi yang dibuat oleh Lim Guan Eng dan Phang Li Koon," katanya.

Dia mengatakan Senin malam (3/9) pihaknya sudah menginformasikan keputusan tersebut kepada Ketua Bagian Undang-Undang dan Pendakwaan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) Malaysia Dato` Masri Mohd Daud yang saat itu merupakan Wakil Jaksa Penuntut Umum di Pulau Pinang.

Baca juga: Komisi antikorupsi panggil mantan wakil PM Malaysia

Lim Guan Eng, Senin (3/9), telah dibebaskan dari dakwaan korupsi yang menjeratnya saat masih menjabat sebagai Kepala Menteri Pulau Pinang.

Dakwaan korupsi ini terkait pembelian sebuah bungalo di Pinang.

Lim dibebaskan dari dakwaan bersama seorang pengusaha wanita Pnang li Koon.

Hakim pada Pengadilan Tinggi Penang membebaskan Lim dan Phang dari seluruh dakwaan setelah jaksa meminta status "discharge" atau seorang seorang terdakwa dinyatakan bersalah namun tidak dijatuhi hukuman.

 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2018