Oleh sebab itu Mahkamah berkesimpulan KPU Kabupaten Sampang harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) ...
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menyatakan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Jawa Timur, didasarkan pada daftar pemilih tetap yang tidak valid dan tidak logis.

"Oleh sebab itu Mahkamah berkesimpulan KPU Kabupaten Sampang harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan pada penyusunan DPT yang valid dan logis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Mahkamah juga meminta KPU Sampang melakukan pembenahan di seluruh sektor sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon terkait dengan adanya dugaan pemilih ganda dan mobilisasi pemilih yang bukan bertempat tinggal di TPS yang bersangkutan.

Selain itu juga cara penghitungan surat suara tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pembenahan tersebut dilakukan oleh KPU Sampang dengan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Sampang.

"Meskipun Mahkamah belum dapat menyimpulkan kebenaran seluruh dalil pemohon, penting bagi Mahkamah untuk mengingatkan apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, akan membuat Pilkada Kabupaten Sampang berlarut-larut dan akan menghambat kesinambungan kepemimpinan," kata Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan, meskipun Mahkamah berkesimpulan tentang pentingnya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Sampang, hal itu tidak akan mempengaruhi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur turut dipersoalkan.

"Mengingat selisih perolehan suara antara pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno melebihi jumlah DPT Kabupaten Sampang," kata Suhartoyo.

Terkait dengan PSU, Mahkamah berpendapat waktu yang diperlukan untuk melakukan PSU paling lama adalah 60 hari kerja sejak diucapkannya putusan.

Setelah itu, KPU Kabupaten Sampang diwajibkan untuk melaporkan hasil PSU kepada Mahkamah selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah selesainya PSU.

"Pelaksanaan putusan ini harus dengan supervisi oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI serta pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Sampang yang disupervisi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI dan harus membuat laporan tentang pelaksanaan dan temuan yang disampaikan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.

Baca juga: Polres Sampang antisipasi kerusuhan atas putusan MK
Baca juga: MK segera putuskan perkara sengketa pilkada Sampang

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018