“Jadi, Kemenperin ke depan lebih dipersiapkan untuk fokus menyongsong industri 4.0 sesuai dengan prioritasnya”
Jakarta (ANTARA News) -  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan realokasi anggaran sebesar Rp56,9 miliar untuk pengoptimalan
serapan anggaran tahun 2018. 

Salah satu kegiatan prioritas yang akan dibiayai dari anggaran tersebut adalah pelaksanaan program yang terdapat di dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.

“Misalnya, program pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri. Sebab, pemerintah saat ini sedang memfokuskan pada peningkatan kualitas SDM agar mampu menghadapi perkembangan revolusi industri keempat,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pada 2018, pagu anggaran Kemenperin mencapai Rp2,84 triliun, di mana porsi biaya terbesar ada di program pengembangan SDM industri dan dukungan manajemen senilai Rp1,08 triliun. 

“Hingga 1 September 2018, serapan anggaran Kemenperin sekitar Rp1,27 triliun,” ujar Menperin.

Di samping itu, anggaran tahun 2018 juga dikeluarkan untuk program penumbuhan dan pengembangan industri berbasis agro, kemudian industri kimia, tekstil, dan aneka, serta industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika. 

“Kami juga anggarkan untuk penumbuhan dan pengembangan industri kecil dan menengah,” imbuhnya.

Program strategis lainnya, yaitu pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kemenperin, pengembangan teknologi dan kebijakan industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta peningkatan ketahanan dan pengembangan akses industri internasional.

Pada kesempatan tersebut, Airlangga menyampaikan, pagu anggaran Kemenperin tahun 2019 sebesar Rp3,59 triliun atau naik sebesar 26,37 persen dibandingkan anggaran tahun 2018. 

“Tahun depan, porsi anggaran paling besar juga ada di program pengembangan SDM industri dan dukungan manajemen Kemenperin yang mencapai Rp2,01 triliun,” ungkapnya.

Apalagi, Kemenperin telah melakukan reorganisasi dengan membentuk Badan Pengembangan SDM Industri, sehingga memiliki tugas besar dalam memacu kompetensi SDM terutama untuk menghadapi revolusi industri 4.0. 

“Jadi, Kemenperin ke depan lebih dipersiapkan untuk fokus menyongsong industri 4.0 sesuai dengan prioritasnya,” jelasnya.

Perubahan organisasi tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kementerian Perindustrian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2018.

Menurut Perpres 69/2018, Badan Pengembangan SDM Industri yang dipimpin oleh Kepala Badan, akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menperin.

Baca juga: Tindaklanjuti Perpres, Kemenperin bentuk Badan Pengembangan SDM Industri

Baca juga: Badan Pengembangan SDM Industri beroperasi akhir tahun

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018