Setiap perkebunan sudah terdapat serikat buruh. Kategori pekerja di setiap perkebunan terdiri dari pegawai tetap, bulanan dan harian. Upahnya berkisar Rp500 hingga Rp800 perkilogram daun teh,
Cianjur, (ANTARA News) - Buruh pemetik teh di Cianjur, Jawa Barat, belum sejahtera karena selama ini, upah yang diterima masih jauh dari layak untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, demikian hasil penelitian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Cianjur, Kamis.

Wilayah Cianjur yang merupakan penghasil teh terbesar di Jawa Barat, menarik minat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Cianjur, melakukan penelitian dengan metodologi hukum empiris yang didisain Cornell Law Scholl Amerika Serikat.

Berdasarkan data yang dihimpun, luasan lahan garapan perkebunan teh yang ada di wilayah tersebut mencapai 25 ribu hektare dengan produksi rata-rata per tahun mencapai 17 ribu ton.

"Cianjur merupakan produsen teh terbesar di Jawa Barat yang memasok 70 persen kebutuhan teh nasional," kata Yudi Junadi, dosen Fakultas Hukum Unsur Cianjur sekaligus pembimbing riset mahasiswa.

Namun, tingginya pasokan teh Cianjur, belum bisa mensejahterakan pemetik. Kontradiksi itu menarik Unsur untuk melakukan penelitian.

Dia mengungkapkan sudah dilakukan ratifikasi hukum internasional yang khusus melindungi buruh pemetik teh. Namun, Pemerintah Daerah Cianjur belum fokus meningkatkan kesejahteraan buruh pemetik teh.

"Nasib buruh pemetik teh di Indonesia dari zaman dulu hingga sekarang tidak berubah. Ini merupakan kondisi post-colonialisme. Sedangkan teh menjadi komoditas unggulan sektor perkebunan di Indonesia kini," katanya.

Kepala Bidang Bina Usaha Agribisnis dan Penyuluhan Dinas Pertanian, Perkebunan, Pangan dan Hortikultura Cianjur, Iwan Setiawan, mengatakan regulasi buruh pemetik teh hingga saat ini masih mengambang. Sehingga berdampak pada kesejahteraan buruh pemetik teh.

Regulasinya mengacu pada Undang-Undang No.39/2014 tentang Perkebunan yang mengatur penetapan upah minimum regional (UMR) buruh pemetik teh dan surat keputusan Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum.

"Setiap perkebunan sudah terdapat serikat buruh. Kategori pekerja di setiap perkebunan terdiri dari pegawai tetap, bulanan dan harian. Upahnya berkisar Rp500 hingga Rp800 perkilogram daun teh," katanya.

Terdapat 29 perkebunan di Cianjur dan 14 perkebunan diantaranya memproduksi teh dengan jumlah pekerja 17 ribu orang.*

Baca juga: Matcha green tea bisa jadi obat kanker?

Baca juga: Waktu tepat menikmati teh hijau


 

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018