Langkat, Sumut (ANTARA News) - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang berada di Kecamatan Hinai, berhasil menggagalkan penyeludupan 250 gram sabu-sabu yang dilakukan seorang narapidana.

Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langkat Bahtiar Sitepu, di Hinai, Kamis (6/9).

Bahtiar menyampaikan pada mulanya ada narapidana berinisial RV yang sedang menjalani hukuman selama delapan tahun dalam dua perkara terpisah mengalami sakit dari pengakuannya kepada petugas.

Lalu petugas membawanya ke poliklinik yang ada di Lapas, karena keterbatasan obat narapidana RV tersebut lalu dirujuk ke rumah sakit Tanjungpura. Setelah melalui pengobatan medis narapidana tersebut diperbolehkan pulang.

"Warga binaan tersebut sudah bisa dibawa pulang karena yang bersangkutan sudah sembuh," kata perawat RS Tanjungpura menyampaikan kepada pihaknya.

Narapidana RV ini lalu dilakukan penjemputan ke rumah sakit, setelah sampai sebelum masuk, petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap badan narapidana itu, di situlah ditemukan bungkusan plastik hitam dibelakang lutut kirinya.

"Temuan plastik hitam dibelakang lutut kiri RV ini, lalu dibuka maka disitu kita temukan satu plastik putih yang berisikan narkotika diduga sabu-sabu seberat 250 gram," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RV ini didapat keterangan sabu-sabu tersebut diterimanya dari temannya yang datang membesuknya. Sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam bungkusan nasi.

Narapidana RV ini sudah kita serahkan ke Mapolres Langkat, untuk penyelidikan lebih lanjut, ujarnya.

Bahtiar menambahkan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langkat yang dipimpinnya terus berkomitmen untuk membuat "zero narkotika" di lingkungan Lapas tersebut. Termasuk terus mewaspadai setiap kunjungan, guna memperkecil peluang masuknya narkotika.

Pewarta: H.Imam Fauzi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018