Pekanbaru  (ANTARA News) - Seekor ikan duyung atau dugong (Dugong dugon) dewasa sepanjang 2,41 meter dan lebar 1,65 meter yang keberadaannya terancam punah ditemukan mati terapung di kawasan pantai Pulau Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Dugong seberat sekitar 120 kilogram tersebut ditemukan  oleh nelayan mati terapung," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan bangkai mamalia laut yang kondisinya telah memutih itu ditemukan nelayan di sekitar perairan Sungai Simpur, Desa Suka Damai pada Kamis (6/9).

Awalnya, kata Haryono, dugong berjenis kelamin betina  tersebut terlebih dahulu ditemukan nelayan di sekitar lokasi yang sama. Namun, nelayan yang melihat satwa dilindungi itu memilih untuk menghanyutkan bangkai tersebut ke laut.

Petugas Balai Pengelolaan Sumberdaya Perairan dan Laut (BPSPL) Padang, Sumatera Barat yang pada waktu bersamaan berada di Rupat selanjutnya memperoleh informasi temuan Dugong itu. Namun sangat disayangkan, dugong tersebut telah hanyut terbawa arus laut.

Dengan dibantu petugas Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis, BPSPL Padang dan nelayan serta WWF, kemudian proses pencarian dilakukan.

Hingga akhirnya, pada Kamis  (6/9) dugong itu berhasil ditemukan. Suharyono menuturkan jika saat ini dugong tersebut telah dikubur. Namun, ia menjelaskan jika petugas sempat mengidentifikasi dugong itu terlebih dahulu.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa kasus kematian dugong di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis tersebut merupakan yang kedua kalinya terjadi. Terakhir kali kasus kematian dugong terjadi pada 2017 silam.

Saat itu, dugong ditemukan mati  terjerat jaring nelayan. Kematian dugong yang terjerat jaring tersebut sempat direkam video amatir hingga viral di media sosial.

"Kematian dugong ini adalah kematian untuk kali kedua di Rupat Utara. Untuk itu BBKSDA Riau telah melakukan sosialisasi pada tahun 2017  soal kematian dugong," jelasnya.

Duyung atau dugong merupakan satwa yang termasuk rentan punah dan masuk ke dalam daftar merah Internasional Union for Conservation of Nature (IUCN).

Di Indonesia, satwa itu telah dilindungi berdasarkan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999.
 
Baca juga: Indonesia dapat dana hibah Rp11 miliar untuk pelestarian dugong
Baca juga: Dugong nyaris punah akibat pencemaran laut di semenanjung Malaka

 

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018