Jakarta, (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Kementerian Pertanian untuk berhati-hati dalam menentukan aturan pengadaan barang dan jasa yang rentan bocor atau korupsi.

Hal tersebut berdasarkan perubahan kebijakan pengadaan sarana produksi pertanian, di antaranya benih, pupuk, dan obat-obatan yang dilakuka dengn penunjukkan langsung lewat katalog elektronik.

Tindakan  Kementerian Pertanian yang menyatakan akan mengabaikan Perpres pengadaan barang dan jasa, untuk keperluan tertentu, dianggap kurang tepat, dalam keterangan tertulis dari ICW, di Jakarta, Jumat.

ICW menyebut penunjukkan atau pengadaan langsung memiliki syarat atau kondisi yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Misalkan yang diadakan itu khusus, kemudian pengadaannya itu dalam kondisi darurat. Kalau tidak dalam kondisi darurat ya tidak bisa," ungkap Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto.

Ia juga mengingatkan, sudah ada peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa bagi kementerian dan Lembaga, yakni Perpres Nomor 16/2018. Artinya semua pengadaan barang dan jasa harus merujuk pada aturan tersebut.

"Kalau di kementerian jelas dengan Perpres 16/2018, itu pengadaan harus wajib dilakukan mengacu pada perpres ini. Kalau membuat aturan sendiri, harusnya aturan yang satu tidak berbenturan dengan aturan yang ada," kata dia.

Untuk itu, menurut dia, KPK harus melihat aturan yang ada dan aturan yang diterapkan. Jika Kementerian Pertanian masih tetap melanjutkan kebijakan itu maka KPK harus memberikan notifikasi atau peringatan.

"Bahwa pengadaan ini tidak boleh dilakukan dengan mekanisme seperti itu," kata dia.

Terkait hal ini, dia berkomentar, semestinya pengadaan yang baik harus memiliki rencana umum pengadaan. Ia menyebut, jika ingin membuat sebuah rencana ke depan harus dibuat terlebih dahulu perencanaan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengakui,  potensi pelanggaran hukum dari pengadaan barang dan jasa pemerintah memang cukup besar. Jika melihat tren pelanggaran pidana korupsi terutama pada kalangan kepala daerah, pengadaan barang dan jasa memang mendominasi. 

Ia mengingatkan,  potensi masalah hukum akan ada jika pelaksanaan kebijakan pengadaan tersebut ternyata keluar dari tata cara yang diatur dalam Perpres. 

Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah, belum dapat diminta tanggapan terkait kebijakan yang diambil menteri pertanian.
 
Sedang, mantan pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, mengungkapkan Perpres memang dibenarkan adanya penunjukkan langsung terhadap pengadaan barang dan jasa yang kondisinya dianggap darurat, mendesak dan urgent. Namun menurutnya penunjukkan langsung tak bisa sembarangan.

“Jadi tetap harus memenuhi syarat-syarat pada Perpres," kata dia.

Baca juga: Pakar menilai anggaran pertanian rawan bocor

Pewarta: Afut Nursyirwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018