Jakarta, (ANTARA News) - Produsen elektronik Mitsubishi Jaya Elevator and Escalator bertekad bakal meningkatkan kandungan lokal hingga sebanyak 40 persen dalam jangka waktu lima tahun mendatang.

"Sekarang MJEE memiliki pabrik di Indonesia dengan kandungan lokal yang sudah disertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mencapai 32 persen. Target kami paling tidak mencapai 40 persen. Kami mencanangkan mencapainya dalam lima tahun," kata Presiden Direktur Mitsubishi Jaya Elevator and Escalator, Christian Satrya, di Jakarta, Jumat.

Namun, ia mengakui bahwa untuk mewujudkannya bukanlah hal mudah karena selain permasalahan investasi Mitsubishi juga memiliki persetujuan kualitas yang sangat ketat.

Christian berharap bahwa usaha meningkatkan TKDN itu akan dihargai pemerintah dan masyarakat.

Saat ini sebenarnya Kementerian Perindustrian sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur preferensi kepada merek-merek yang punya kandungan lokal dalam proyek-proyek pemerintahan.

"Sayangnya belum banyak instansi yang menjalankannya," ucapnya.

Sebelumnya, Masyarakat Kelistrikian Indonesia (MKI) meminta pemerintah cepat mengimplementasikan kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pada industri pembangkit listrik dengan mengedepankan transfer teknologi dari investor asing bagi perusahaan dalam negeri.

"Pemerintah harus sedikit `memaksa` vendor asing mau mengalihkan teknologi ke dalam negeri agar dapat meningkatkan TKDN pembangkit," kata Wakil Ketua Umum KMI, Andri Doni, dalam diskusi "Keberlanjutan Sektor Ketenagalistrikan Dalam Menunjang Pembangunan Nasional" di Jakarta, Kamis (30/8).

Menurut Doni, hingga saat ini TKDN pembangkit listrik pada proyek 35.000 MW masih belum maksimal atau di kisaran 40 persen.

TKDN untuk pembangkit berkapasitas besar berkisar 600-1000 MW masih pada seputar pekerjaan sipil seperti perataan tanah, pemasangan mekanik listrik.

Sedangkan boiler, turbin generator dan kondensor masih harus diimpor dari luar negeri.

Ia menjelaskan, dari sisi perundang-undangan pemerintah sudah memiliki Perpres Nomor 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang sudah lengkap dan bagus tinggal bagaimana mengimpelentasikannya.
Baca juga: Pemerintah bentuk tim awasi implementasi TKDN
 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018