Yogyakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu DIY memutuskan untuk mengabulkan permohonan satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Bahrul Ulum yang mengajukan sengketa pencalonan sehingga status pemohon berubah menjadi memenuhi syarat.

"Kami memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon karena saat ajudikasi, pemohon bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dihukum penjara," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Sri Werdiningsih di Yogyakarta, Jumat.

Sebelumnya, KPU DIY menetapkan bahwa Bahrul Ulum dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam daftar calon sementara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DIY karena terlambat menyerahkan surat keterangan tidak pernah dihukum dari pengadilan negeri.

Namun demikian, lanjut Sri Werdiningsih, dalam sidang ajudikasi, pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan bahwa pemohon belum pernah dihukum pidana penjara.

"Karena hal tersebut, maka kami berketetapan bahwa permohonan pemohon layak untuk dikabulkan. Termohon, yakni KPU DIY juga menyampaikan SK dari pengadilan negeri tersebut sebagai bagian dari barang bukti," katanya.

Sri Werdiningsih menyebut, keputusan Bawaslu DIY tersebut lebih didasarkan pada faktor substansi yaitu bahwa pemohon belum pernah dihukum pidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Sedangkan mengenai keterlambatan penyerahan surat keterangan dari PN yang dijadikan sebagai dasar KPU DIY untuk menetapkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, Sri Werdiningsih mengatakan, bahwa dalam UU atau Peraturan KPU, disebutkan bahwa mantan terpidana saja boleh mencalonkan asal membuat surat pernyataan.

"Apalagi, dalam kasus ini, pemohon sama sekali belum pernah dipidana sama sekali," katanya yang menyebut keputusan Bawaslu DIY mengikat dan wajib dilaksanakan.

KPU DIY selaku termohon memiliki waktu tiga hari untuk menindaklanjuti keputusan Bawaslu tersebut.

Sebelumnya, dalam Pengumuman Nomor 992/PL.01.4-Pu/06/KPU/IX/2018 tentang pengumuman daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah, KPU DIY hanya menetapkan 10 nama yaitu Hafidh Asrom, Yohanes Widi Praptomo, Cholid Mahmud, M Afnan Hadikusumo, GKR Hemas, Arif Noor Hartanto, Bambang Soepijanto, Fidelis I Diponegoro, Hilmy Muhammad, dan Chang Wendryanto.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018