Medan,  (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan mengubah nama Bandar Udara Silangit yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Utara diubah menjadi Bandara Internasional Raja Sisingamangaraja XII.

Melalui grup Badan Otorita Danau Toba di Medan, Sabtu, diketahui perubahan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1404 tahun 2018 tentang Perubahan Nama Bandara Internasional Silangit menjadi Bandara Internaional Raja Sisingamangaraja XII.

Keputusan Menhub tersebut disosialisasikan Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Wahju Adji H melalui surat Nomor 243/Srt/B.IV/IX/2018 tertanggal 4 September 2018.

Dalam surat tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Wahju Adji H menyebutkan bahwa keputusan perubahan nama bandara itu dilakukan pada 3 September 2018.

Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara dan Direktur Bandar Udara Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Namun Wahju Adji tidak menjelaskan alasan dan pertimbangan yang melatarbelakangi pergantian nama Bandara Bandara Internasional Silangit menjadi Bandara Internaional Raja Sisingamangaraja XII.

Ketua Komisi D DPRD Sumut yang membidangi pembangunan dan perhubungan Ariwibowo mengaku belum mengetahui dan belum menerima salinan surat keputusan perubahan nama Bandara Silangit tersebut.

Namun politisi Partai Gerindra tersebut menyebutkan merespon positif perubahan nama menjadi Bandara Internaional Raja Sisingamangaraja XII.

"Saya pikir bagus, karena itu lebih menunjukkan identitas bandara, apalagi nama Raja Sisingamangaraja XII sangat dikenal," katanya.

Baca juga: Jokowi gunakan bahasa Batak saat peresmian Silangit

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2018