Jakarta (ANTARA News) - Rapat Konsultasi Pemulihan Lombok yang diselenggarakan DPR RI pada Senin, meminta pemerintah menyelesaikan tiga persoalan setelah terjadinya gempa di Lombok.

Ketiga persoalan itu adalah regulasi penanganan gempa, birokrasi, dan kepemimpinan penanganan bencana.

"Kami usulkan tiga lapis persoalan yang harus diatasi pemerintah terkait gempa bumi di Lombok," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah usai rapat konsultasi Pemulihan Nusa Tenggara Barat (NTB) paska gempa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, regulasi harus melibatkan semua pihak dan cakupannya semua pihak yang terkena.

Dia menilai Instruksi Presiden (Inpres) terkait bencana Lombok belum melibatkan semua pihak seperti Kementerian BUMN, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan Kementerian Pariwisata.

"Kedua, birokrasi penanganan gempa harus darurat dan cepat, sehingga tidak boleh lamban karena orang sedang terkena musibah," ujarnya.

Ketiga menurut dia, terkait kepemimpinan. Pemerintah diminta jangan simpang siur terkait angka terkait korban bencana.

Fahri mengatakan berdasarkan hasil kunjungan ke lapangan dirinya bersama sejumlah anggota DPR, telah mengidentifikasi beberapa persoalan di lapangan secara umum, yakni ada dua klaster.

"Pertama adalah klaster publik, sebanyak tiga level, antara lain, infrastruktur dasar atau primer, infrastruktur sekunder dan infrastruktur tertier. Dan kedua adalah klaster private, yakni rumah dan logistik," katanya.

Dia menekankan terkait sektor private, tempat tinggal warga sangat penting sehingga dirinya meminta agar uang senilai Rp50 juta diberikan agar masyarakat membangun atau memperbaiki rumahnya yang hancur.

Rapat konsultasi tersebut dihadiri Menko Perekonomian, Menko PMK, Men PUPR, Menkes, Mendos, Mendes, Menteri Pariwisata, Mendiknas, Kepala BNPB, Pemprov NTB, Anggota DPD NTB, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi.

Baca juga: Pemerintah buat rencana aksi rekonstruksi-rehabilitasi pascagempa


 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018