Timika (ANTARA News) - Politisi PDI-Perjuangan Kabupaten Mimika, Mathea Mameyau, meminta warga Mimika siap menerima keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada beberapa waktu lalu yang akan dibacakan pada Senin (17/9).

"Apapun yang menjadi keputusan MK maka seluruh masyarakat Mimika wajib untuk menghormatinya. Siapapun yang diputuskan sebagai bupati-wakil bupati Mimika periode 2018-2023, mari kita semua mendukung hal itu," kata Mathea di Timika, Senin.

Mathea yang kini duduk di kursi DPR Provinsi Papua pada Komisi A itu menegaskan kontestasi politik Pilkada pada akhirnya bermuara pada penetapan salah satu pasangan calon sebagai pemenang.

"Memang ada yang menang dan ada yang kalah dalam pertandingan ini. Itulah politik, itulah demokrasi. Meskipun sakit, tetapi semua pihak dituntut berjiwa besar menerima apapun hasilnya. Jangan membenturkan masyarakat dengan masyarakat demi kepentingan para elit," katanya.

Mathea mengajak semua lapisan masyarakat Mimika untuk memberikan dukungan penuh kepada pasangan calon manapun yang pada akhirnya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Mimika periode 2018-2023.

"Mari kita bergandengan tangan memberikan dukungan kepada pemimpin yang terpilih untuk bersama-sama membangun Mimika. Siapapun yang terpilih, itulah pemimpin kita," ujar Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan di DPR Provinsi Papua itu.

Pilkada Mimika pada 21 Juni lalu diikuti tujuh pasangan calon yaitu pasangan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway, pasangan Robertus Waropea-Albert Bolang, pasangan Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra dan pasangan Hans Magal-Abdul Muis.

Tiga pasangan lainnya yakni pasangan Maria Florida Kotorok-Yustus Way, pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob dan pasangan Philipus B Wakerkwa-H Basri.

Sesuai rapat pleno KPU Mimika 29 Juni hingga 30 Juni, pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Mimika dengan perolehan suara sebanyak 60.513 suara atau 33,11 persen.

Pascarapat pleno KPU Mimika tersebut, lima pasangan calon mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Mimika ke MK.

Paslon yang mengajukan gugatan ke MK yaitu Petrus Yanwarin-Alpius Edoway, Robertus Waropea-Albert Bolang, Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra, Hans Magal-Abdul Muis, dan Philipus B Wakerkwa-H Basri.

Sementara itu pengacara Marvey Dangeubun selaku kuasa hukum pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (pihak terkait termohon) meminta warga Mimika tidak terprovokasi dengan opini yang sengaja dibangun melalui pemberitaan di media sosial terkait proses hukum yang tengah berlangsung di MK.

"MK saat ini berbeda dengan dulu. Dengan pengalaman kelam di masa lalu, kini MK sangat transparan dalam pemeriksaan perkara. Semua orang bisa mengikuti secara langsung jalannya persidangan di MK melalui media televisi. Kami percaya hakim MK bersikap independen dan tidak memihak, mereka profesional dan memiliki integritas yang sudah teruji," kata Marvey.

Atas dasar itu, katanya, siapapun tidak diperbolehkan membuat justifikasi sendiri terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di MK lalu dibagikan melalui media sosial. Apalagi jika sampai membuat tuduhan yang tidak mendasar terhadap lembaga peradilan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan di MK.

"Kalau ada tuduhan yang tidak benar tanpa didukung bukti yang kuat maka dapat dikualifikasi sebagai tindakan penghinaan terhadap lembaga peradilan," kata Marvey.

 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018