PDI Perjuangan dalam setiap keputusan politiknya terkait pemberantasan korupsi, selalu bersikap tegas dan tidak abu-abu. PDI Perjuangan juga memiliki instrumen aturan partai sebagai payung hukum organisasi untuk penegakannya."
Jakarta (ANTARA News) - Calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Johan Budi SP menilai PDI Perjuangan adalah partai politik yang memiliki komitmen kuat dan sikap tegas terhadap kasus korupsi.

"PDI Perjuangan dalam setiap keputusan politiknya terkait pemberantasan korupsi, selalu bersikap tegas dan tidak abu-abu. PDI Perjuangan juga memiliki instrumen aturan partai sebagai payung hukum organisasi untuk penegakannya," kata calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan, Johan Budi SP, di Jakarta, Senin.

Menurut Johan Budi, sikap tegas PDI Perjuangan telah berkali-kali diperlihatkan ketika kadernya yang menjadi anggota legislatif atau kepala daerah terkait kasus korupsi dan terkana operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kasus terbaru terjadi pada anggota DPRD Kota Malang yang terkena OTT KPK. "PDI Perjuangan segera menerbitkan surat pemecatan terhadap kadernya, meskipun kasusya belum diproses di Pengadilan Tipikor," katanya.

Caleg PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Jawa Timur VII ini menilai, sikap tegas PDI Perjuangan bukanlah tindakan yang mudah jika berpijak pada azas praduga tak bersalah. "Namun, PDI Perjuangan lebih menempatkan pada sikap politik bahwa itulah komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi," katanya.

Johan Budi menambahkan, PDI perjuangan juga memberikan ruang bagi aktivis antikorupsi untuk berkiprah, baik dalam kepengurusan partai maupun dengan mencalonkan di jabatan politik yakni legislatif dan ekskutif. Johan mencontohkan, PDI Perjuangan mengusung aktivis antikorupsi Teten Masduki pada pilkada Jawa Barat. PDI Perjuangan, kata dia, juga mengusulkan sejumlah aktivis sebagai calon anggota legislatif. "Itu adalah bagian dari upaya partai dalam membangun dan menguatkan pemberantasan korupsi dari internal organisasi," ujar Johan.

Mantan juru bicara itu menambahkan, contoh nyata ketiga adalah, sikapnya yang clear sejak awal ketika menyikapi Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg. PDI Perjuangan, sejak awal tidak memperdebatkan aturan itu sebagai bentuk dukungan mewujudkan integritas peserta pemilu.

"Sekarang  pada saat aturan itu ada polemik antara KPU dan Bawaslu, dan juga sebagian partai masih terjadi pro dan kontra, PDI Perjuangan sudah clear, karena tidak ada caleg yang mantan narapidana korupsi," kata Johan.

Sebelumnya, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay membeberkan, sampai saat ini sedikitnya ada 34 caleg berlatar belakang narapidana korupsi yang sudah diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dari 34 nama tersebut, kata dia, terbanyak adalah dari Partai Gerindra yang disusul oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara empat parpol yang tidak memiliki satupun caleg mantan koruptor yaitu PDI Perjuangan, PKB, PPP, dan PSI.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018