Jakarta (ANTARA News) - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain mengingatkan Kementerian Pertanian terkait pengadaan barang dan jasa tanpa tender.

Menurutnya, hal tersebut sudah ada aturan yang mengatur, maka sepatutnya kebijakan apapun yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa harus berdasarkan aturan yang ada, berdasarkan keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Senin.

Program Kementerian Pertanian terkait perubahan kebijakan pengadaan sarana produksi (Saprodi) pertanian seperti benih, pupuk, dan obat-obatan harus dikembalikan pada aturan yang berlaku. 

Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Andi Amran Sulaiman itu diingatkan untuk tidak menggulirkan kebijakan yang menerabas undang-undang.

Seperti diketahui, Menteri Pertanian menegaskan siap menjadi tumbal dalam melakukan perubahan pengadaan barang dan jasa di bidang pertanian. Salah satunya adalah untuk sarana produksi seperti benih, pupuk, dan obat-obatan pembasmi hama.

Tidak lagi melalui tender atau lelang yang memakan waktu, ia akan melakukan pengadaan melalui e-katalog. Salah satu alasan Amran menerapkan kebijakan tersebut karena keperluan petani seperti pupuk maupun benih tidak bisa menunggu. Karena itu memerlukan tindakan yang cepat.

Dia menyebutkan, tetap harus diteliti kondisi nyata di lapangan terkait penerapan Perpres soal Pengadaan Barang dan Jasa sebagai alasan pemenuhan kebutuhan benih atau pupuk agar segera diterima petani.

“KPK kan meneliti kalau sudah ada kasus pasti meneliti, tendernya seperti apa. Melalui penyelidikan, dari rangkaian awal, bagaimana aturannya, bagaimana yang dilaksanakan. Apakah dalam pelaksanaannya ada yang kongko-konkoan, kan nampak di situ. Berarti nggak objektif dalam pelaksanaan. Kalau nggak diteliti maka nggak terlihat, maka harus diteliti,” jelas Zulkarnain.

Dia menambahkan, apa yang dinyatakan oleh Menteri Pertanian harus dilihat apakah ada akibat kerugian negara atau tidak, lalu adakah juga penyimpangan administrasi atau tidak.

Mantan Pimpinan KPK lainnya Bibit Samad Rianto juga mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa tetap harus melalui tender, kecuali memang kondisinya sesuai dengan apa yang diatur dalam aturan yang ada. Bibit mengaku tidak dapat mengomentari pernyataan Kementan terkait kebijakan pengadaan barang dan jasa tersebut.

Dia hanya mengingatkan, bahwa sudah ada aturan yang mengatur akan pengadaan barang dan jasa. KPK menurutnya sebagai penegak hukum, dan jika ada aturan yang dilanggar, maka semestinya KPK langsung menindak.

Sementera itu, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan potensi pelanggaran hukum dari pengadaan barang dan jasa pemerintah memang cukup besar. Jika melihat tren pelanggaran pidana korupsi terutama pada kalangan kepala daerah, pengadaan barang dan jasa memang mendominasi.

Namun menanggapi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menyatakan siap jadi tumbal, Arsul mengingatkan Mentan untuk berhati-hati. "Sepanjang pelaksanaan kebijakan tersebut oleh Mentan sesuai dengan Pepres perubahan yang ditandatangani oleh Presiden maka tidak akan bermasalah secara hukum," ujar politisi PPP ini.
Baca juga: ICW ingatkan Kementerian Pertanian potensi kebocoran pengadaan barang

Baca juga: Kementan bantu rumah tangga miskin dengan bibit ayam

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018