Uang itu untuk kepentingan terdakwa menjadi ketua DPD
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR non-aktif Fayakhun Andriadi disebut mengeluarkan uang miliaran untuk memenangkan pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jakarta.

"Uang itu untuk kepentingan terdakwa menjadi ketua DPD. Dalam pemilihan ketua harus melobi pemilik suara, mereka ada nilainya dan saya kebetulan yang diminta tolong terdakwa untuk melobi kepada pemilik-pemilik suara supaya bisa milih," kata Sekretaris DPD Golkar Basri Baco dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Basri menjadi saksi untuk terdakwa anggota DPR non-aktif Fayakhun Andriadi yang didakwa menerima suap 911.480 dolar AS dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk pengadan satelit monitoring dan 'drone' APBN Perubahan 2016.

Pemilihan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta terjadi pada 19 Juni 2016 di Hotel Fairmont, saat itu Basri masih menjadi staf Fayakhun. Uang dalam bentuk rupiah dan dolar itu menurut Basri diantarkan oleh staf Fayakhun lain bernama Agus Gunawan ke Hotel Fairmont pada awal Juni 2016 dalam 2-3 antaran.

"Dalam BAP no 10 angka 4 saudara mengatakan Fayakhun menyepakati memberikan uang Rp300 juta di luar Ketua (Dewan Pimpinan) Wilayah dan Rp500 juta kepada Ketua (Dewan Pimpinan) Wilayah?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi.

"Betul," jawab Basi.

"Satu orang satu suara berapa?" tanya anggota majelis hakim Emilia Djaja Subagia.

"Satu pemilk suara nilainya yang saya tahu kesepakatannya Rp500 juta, ketua wilayah yang kita galang ada 4, jadi (Rp500 juta) dikali 4," jawab Basri.

"Apakah itu keharusan?" tanya Emilia.

"Kalau tidak kita selesaikan, tidak diplih," jawab Basri.

"Ini biasa?" tanya Emilia.

"Sangat biasa," jawab Basri.

Namun Basri mengaku tidak tahu-menahu sumber uang tersebut. "Sudah ada pembahasan jauh sebelum Juni, sudah setahun sebelumnya  bahwa untuk bisa menang kita harus rebut berapa suara dari berapa suara dan kita harus kasih perhatian dan kasih bantuan kepada pemilik suara itu berapa sudah ada. Saya komunikasikan dengan Pak Fayakhun tanggal sekian harus kita selesaikan ini, jadi Pak Fayakhun mengatakan oh ya nanti Agus antar ya," ungkap Basri.

Dalam sidang pada 3 September 2018, Agus Gunawang mengatakan pernah memberikan uang ke Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Bacho sebesar Rp800 juta.

Di dakwaan, Fayakhun disebut menerima "fee" dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebesar 300 ribu dolar AS yang pengirimannya dipecah menjadi dua yaitu pertama 200 ribu dolar AS melalui Hangzhou Hangzhong Plastic Co.Ltd dan 100 ribu dolar AS melalui Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co.Ltd pada 9 Mei 2016.

Selanjutnya Fayakhun juga menerima "fee" dari Fahmi melalui rekening Omega Capital Aviation Limited di Bank UBS Singapura sebesar 110 dolar AS dan Abu Djaja Bunjamin di Bank OCBC Singapura sebesar 490 ribu dolar AS pada 23 Mei 2016 yang dikirim dari rekening Bank BNI atas nama Fahmi Darmawansyah.

Atas perbuatannya itu Fayakhun didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018