Jayapura (ANTARA News) - Dua unsur pimpinan di jajaran Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua diduga terlibat korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp84 miliar.

Berkas kasus keduanya kini dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi.

Kedua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni TSA, mantan Kepala Cabang BPD Papua di Kasonaweja periode 2013-2015 dan SB menjabat sebagai Kandep Konsumer BPD Papua di Kasonawena pada periode yang sama.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Rabu petang, mengatakan, BPD Papua Cabang Kasonaweja melayani Pemda Mamberamo Raya selaku kas daerah melalui perjanjian kerja sama antara Bank Papua dengan Pemda Mamberamo Raya.

Adapun modus yang diduga dilakukan kedua tersangka, yakni pemindahbukuan dari rekening bendahara umum daerah ke rekening bagian keuangan Sekda Kabupaten Mamberamo Raya sejak Maret 2013.

Kamal menambahkan, dari hasil audit yang dilakukan BPKP Papua kasus tersebut juga menyeret TO, mantan Kabag Keuangan Pemda Mamberamo Raya yang kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, TSA dan SB, yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

UU itu sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun dan denda Rp200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kabid Humas Polda Papua mengatakan, tercatat 13 saksi sudah dimintai keterangan termasuk tiga orang saksi ahli.

Pelimpahan barang bukti dan kedua tersangka akan diserahkan ke Kejati Papua dalam waktu dekat.

Baca juga: BPD Papua gelontor Persipura Rp4 miliar
Baca juga: Tersangka kerusuhan Tolikara AK karyawan BPD Papua Cabang Karubaga 

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018