Mukomuko (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyosialisasikan aturan, bentuk, dan teknis kampanye pada Pemilu 2019 kepada seluruh partai politik di daerah itu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin di Mukomuko, Rabu (12/9), mengatakan bahwa sosialisasi itu merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2019.

Ia menyatakan bahwa pihaknya menyosialiasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019 kepada partai politik.

Semua perwakilan partai politik di daerah itu hadir dalam acara sosialisasi tentang aturan, bentuk, dan teknis kampanye Pemilu 2019. Setelah sosialisasi ini, diharapkan semua partai politik di daerah itu memahami tentang PKPU No. 23/2018.

Menurut dia, yang menjadi penekanan dalam kampanye Pemilu 2019 untuk pendidikan politik masyarakat dan meningkatkan partisipasi pemilih.

"Prinsip kampanye yang diatur dalam PKPU ini adalah jujur, terbuka, dan dialogis," ucapnya.

Di samping itu, dia juga menjelaskan siapa saja pihak yang terlibat sebagai tim kampanye dan pelaksana kampanye, termasuk tugas-tugas tim dan pelaksana kampanye.

Pada kesempatan itu, dia menjelaskan pula mengenai metode dan masa kampanye, mulai 23 September 2018 hingga sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada bulan April 2019.

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018