Jakarta (ANTARA News) - Pengamat ekonomi Indef, Nailul Huda menilai industri teknologi finansial (tekfin) telah efektif dalam membantu penyaluran permodalan  untuk sektor usaha mikro karena persyaratan meminjam yang lebih mudah dibandingkan ke perbankan.

"Di 'fintech' ini memang persyaratannya mudah sekali. Padahal unit usaha mikro ini 'unbankable', susah masuk ke bank. Mereka pasti akan mencari alternatif pembiayaan," ujar Nailul dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan alasan lain pelaku usaha kecil mencari alternatif pembiayaan kepada perusahaan tekfin adalah karena bisa menghindarkan para pengusaha mikro dari jeratan rentenir.

Untuk itu, Nailul mengharapkan adanya kerja sama antara perbankan dengan industri tekfin khususnya yang berbasis pembiayaan agar masyarakat kecil mendapat kemudahan mengakses dana untuk memulai maupun mengembangkan usaha.

"Bank sulit menjangkau yang UMKM ini, khususnya mikro. Itu adalah kelebihan dari 'fintech'. Kalau bisa dikolaborasikan, bagus sekali," kata Nailul.

Huda juga mengungkapkan lini perdagangan eceran, yang rata-rata unit usahanya adalah mikro, merupakan sektor terbesar yang mendapatkan pembiayaan dari tekfin, yaitu sebanyak 70 persen.

Jika mengacu pada data OJK per Juni 2018 yang menyatakan aliran pinjaman dari berbagai penyelenggara jasa tekfin telah mencapai Rp7,64 triliun, maka sebanyak Rp5,35 triliun atau 70 persen mengalir ke pedagang eceran.

Meski angka tersebut terlihat besar, namun pelaku UMKM di Indonesia masih kesulitan mendapatkan kredit pembiayaan dari sumber-sumber konvensional untuk mendorong perkembangan bisnis.

Data International Finance Corporation (IFC) menyatakan kesenjangan pembiayaan untuk sektor usaha kecil dan menengah mencapai 166 miliar dolar AS atau sekitar 19 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB) pada 2017.

Selain itu, pinjaman perbankan ke sektor usaha mikro rata-rata baru mencapai sekitar 13-14 persen.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat ekonomi Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih juga mengatakan industri tekfin bisa menjadi alternatif pilihan bagi pelaku usaha mikro untuk memperoleh pembiayaan.

"Pelaku mikro itu sering mengeluh karena mereka itu tidak 'bankable' dari sisi agunan, sisi kolateral, kemudian juga suka diminta berbagai persyaratan arus kas dan lainnya. Mereka kesulitan," katanya.

Ia menambahkan peraturan di industri tekfin yang lebih longgar bisa menjadi salah satu penunjang perusahaan pembiayaan berbasis simpan pinjam sebagai pelengkap peran perbankan dalam menyalurkan dana ke usaha mikro.

Namun Lana mengingatkan penyelenggara jasa tekfin juga harus berhati-hati memberikan pinjaman ke usaha mikro, karena risiko gagal bayar pada sektor ini cukup besar.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi mengatakan transaksi peminjaman lewat tekfin paling tinggi terdapat di kisaran pukul 01.00-06.00 serta tempat peminjam di pasar maupun terminal.

"Jadi bisa ditebak siapa yang pinjam? Yaitu mereka yang butuh dana cepat untuk menambah modal untuk jualan sayur di pasar atau pedagang pulsa di terminal," katanya.

Nominal pinjaman juga sangat bervariasi dengan rata-rata pinjaman menunjukkan nominal untuk pelaku usaha mikro, yaitu kisaran Rp2 jutaan. Bahkan, terdapat juga pinjaman dengan nilai hanya Rp5 ribu.

Sementara itu, OJK baru menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan yang menuntut pelaku industri tekfin transparan dalam menjalankan proses bisnis.

Dengan adanya POJK Inovasi Keuangan Digital ini, OJK menuntut adanya transparansi agar nasabah mengetahui apa yang dilakukan dan diterima, termasuk beberapa denda atau hal terkait lainnya.

Pernyataan tersebut menanggapi seruan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kepada OJK untuk memblokir perusahaan tekfin yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen.

YLKI terutama menyoroti adanya pengenaan denda harian yang tinggi, misalnya Rp50.000 per hari serta komisi sebesar 62 persen dari utang pokok. 

Baca juga: OJK terbitkan aturan inovasi keuangan digital


 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2018