Padang (ANTARA News) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait dengan pungutan liar (pungli) kepada seluruh sekolah tingkat SMA dan SMK di daerah itu.

"Dari awal sudah diberi tahu kepada kepala sekolah bahwa tidak diperbolehkan lagi ada pungutan terhadap orang tua murid yang tidak sesuai dengan aturan," katanya di Padang, Rabu (12/9).

Hal itu telah disepakati bersama, baik oleh kepala dinas, kepala sekolah, maupun komite, bahwa pungutan yang tidak sesuai dengan aturan merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak secara hukum.

"Kalau masih ada yang nakal dan tertangkap, ini merupakan kesalahan individual dan dirinya harus berurusan dengan hukum," katanya.

Terkait dengan tertangkapnya Kepala SMKN 2 Solok dalam operasi tangkap tangan pungutan liar, Nasrul menilai kepala sekolah tersebut kurang teliti sehingga tetap melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan.

"Sudah saatnya kita ubah paradigma dan jangan lagi berupaya melakukan pungutan yang tidak seusai dengan aturan yang ada," katanya.

Pemprov Sumbar dalam APBD 2018 telah menghibahkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp843,04 miliar. Bahkan, dalam APBD perubahan, diusulkan naik sebesar Rp910 juta sehingga menjadi Rp843,9 miliar.

Penambahan itu berasal dari sisa anggaran dana BOS 2017 yang tertuang dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017.

"Dana untuk pendidikan ini cukup besar. Saya berharap tidak ada lagi kepala sekolah yang tersangkut persoalan ini karena berdampak pada dunia pendidikan di Sumbar," katanya.

Sebelumnya, Polres Solok Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Sekolah SMKN 2 Solok berinisial AH (57) atas dugaan pungutan liar terhadap siswa di sekolah tersebut.

"Dua siswa yang dirugikan adalah OY membayar secara langsung Rp1,2 juta dan IR membayar Rp1,92 juta melalui rekening dan menyerahkan bukti transfer," kata Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan.

Ia menjelaskan bahwa tindakan AH tersebut masuk kategori pungli karena pungutan tersebut bersifat wajib, mengikat, jumlah, dan waktu ditentukan, dikaitkan dengan persyaratan akademis, dan tidak atas dasar sukarela. Pungutan kepada siswa dengan kategori yang mampu Rp160 ribu per bulan, dalam setahun Rp1,92 juta.

Sementara itu, yang tidak mampu dipungut Rp100 ribu per bulan dengan jumlah Rp1,2 juta/tahun. Selain itu, AH juga menahan ijazah dan surat keterangan lulus siswa jika tidak melunasi iuran tersebut.

Jumlah siswa SMKN 2 Solok sebanyak 890 orang dari kelas X, XI, dan XII. Dari jumlah tersebut yang dianggap mampu 660 siswa, kurang mampu 217 siswa dan dibebaskan iuran 13 orang.

Total pungutan mencapai Rp911,3 juta. Uang ini telah digunakan pihak sekolah Rp692,3 juta dan disita Rp219 juta.

Sebagian dana itu juga ditambahkan sebagai tunjangan kepala sekolah, wakil, dan beberapa pegawai lainnya.

Barang bukti lainnya rekening bank atas nama Komite Sekolah yang seharusnya berada di komite, malah dipegang dan dikelola oleh pihak sekolah. Selain itu, buku kas peminjaman uang, dan uang tunai Rp219 juta.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018