Kami mengumpulkan para imam masjid di Sulut, Badan Takmir Masjid (BTM), kepala KUA agar mereka lebih paham dan bisa menyampaikan kepada umat agar mengikuti program pemerintah tersebut
Manado, (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para imam masjid di seluruh Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait perlindungan sosial tokoh lintas agama di daerah tersebut.

"Menindak lanjuti rekor MURI dalam memberikan perlindungan pada tokoh agama di Sulut, maka BPJS-TK dan pemerintah daerah di Sulut melakukan edukasi agar lebih paham," kata Kepala BPJSTK Cabang Manado Tri Chandra Kartika di Ruang Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Manado, Kamis.

Chandra mengatakan hal ini dilakukan agar para tokoh agama, khususnya para imam masjid lebih paham akan perlindungan yang memang dibayar langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut.

Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Manado Adi Safa, mengatakan para tokoh agama ini diberikan perlindungan sosial yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Kami mengumpulkan para imam masjid di Sulut, Badan Takmir Masjid (BTM), kepala KUA agar mereka lebih paham dan bisa menyampaikan kepada umat agar mengikuti program pemerintah tersebut," jelasnya.

Dia menjelaskan ada 35.000 pekerja lintas agama di Sulut yang akan dilindungi, bahkan sampai saat ini sudah lebih dari itu, karena Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan semua pekerja lintas agama harus dilindungi.

Iuran yang nantinya dibayarkan Rp5.400 per tenaga kerja dan akan dijamin kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Mereka dari lima agama, yakni Kristen Protestan, Kristen Katolik, Islam, Hindu, dan Buddha tenaga kerja yang wajib mendapatkan perlindungan.

Jika pekerja meninggal dunia sedang melaksanakan pekerjaan, katanya, akan menerima santunan kematian 48 kali gaji dan meninggal biasa karena sakit mendapatkan santunan Rp24 juta, dan apabila mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS-TK.

Pihaknya akan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan menjalankan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS-TK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Erny Tumundo mengatakan perlindungan yang diberikan kepada pekerja mencakup kecelakaan kerja dan kematian, tidak termasuk pensiun dan hari tua.

Peserta yang mengalami kecelakaan akan diberikan perawatan sampai sembuh, peserta yang meninggal dunia diberikan santunan 48 kali gaji, sedangkan jika masih memiliki anak yang sekolah akan diberikan beasiswa.

Dia juga mengharapkan kerja sama dapat terjaga, mengingat jaminan sosial merupakan pengamanan paling dasar, bahkan keluarga juga dapat dijamin kehidupan yang layak dan bermartabat.

Untuk saat ini yang mendapatkan sosialisasi para imam masjid, selanjutnya nanti dari Kristen Katolik, Protestan, Hindu, Budha.*
 


Baca juga: BPJS-TK: sekarang momen terbaik berinvestasi

Baca juga: BPJS-TK bagikan 1.000 uang elektronik peringati Harpelnas

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018