jika dikembangkan secara optimal, "Fintech" dapat menyumbang tambahan 2,5 persen pertumbuhan pembiayaan, sehingga pertumbuhan pembiayaan perekonomian nasional mencapai 15,5 persen atau mendekati angka pertumbuhan pembiayaan ideal sebesar 16 persen u
Jakarta, (ANTARA News) - Bank Indonesia mengatakan industri finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) memiliki potensi untuk menyumbang 15 persen dari total angka ideal pertumbuhan pembiayaan nasional guna mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar enam persen.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko di Jakarta, Kamis, menjelaskan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 6 persen, dibutuhkan pertumbuhan pembiayaan dari industri jasa keuangan sebesar 16 persen setiap tahunnya.

Saat ini, industri jasa keuangan konvensional sebelum kehadiran "Fintech" baru bisa mencatatkan pertumbuhan pembiayaan sebesar 13 persen.

Menurut Onny, jika dikembangkan secara optimal, "Fintech" dapat menyumbang tambahan 2,5 persen pertumbuhan pembiayaan, sehingga pertumbuhan pembiayaan perekonomian nasional mencapai 15,5 persen atau mendekati angka pertumbuhan pembiayaan ideal sebesar 16 persen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi 6 persen.

Dengan porsi 2,5 persen itu, "Fintech" mampu berkontribusi 15 persen terhadap kebutuhan pembiayaan nasional untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi.

"Untuk ekonomi tumbuh enam persen, butuh kredit tumbuh 16 persen. Lihat kondisi sekarang ini, kredit hanya bisa tumbuh 13 persen. Nah untuk menutup kekurangannya adalah dengan `lending` (pembiayaan) digital," ujar dia.

Bank Sentral, kata Onny, pada tahun ini akan menggenjot pertumbuhan "fintech". Namun akselerasi "fintech" tetap dijaga agar tidak menimbulkan dampak negatif seperti lemahnya kualitas perlindungan konsumen atau gangguan terhadap stabilitas perekonomian.

Dalam pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia, Oktober 2018 mendatang, pembahasan tentang "fintech" akan menjadi isu utama dalam tema ekonomi digital. Indonesia sebagai tuan rumah akan mendorong negara-negara anggota IMF-Bank Dunia untuk membuat peraturan lintas batas atau lintas yuridikasi guna mengakomodir akselerasi pertumbuhan "fintech" yang ideal tanpa berimbas negatif terhadap stabilitas perekonomian.
Baca juga: 15 tekfin sudah terdaftar di BI
 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018