Ponorogo (ANTARA News) - Jajaran unit Reskrim Polsek Ponorogo, Jawa Timur mengamankan Lamuri (55) tersangka pelaku tindak pidana penipuan diduga dengan cara gendam, di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, Ipda Teguh Satriyo di Ponorogo, Kamis, menyebutkan tersangka ditangkap dan diamankan petugas berdasarkan laporan Suyatno warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur beberapa hari lalu.

"Awalnya, pelaku mengajak berkenalan dengan korban yang waktu itu sedang menunggu mertuanya menjalani perawatan di rumah RSUD dr. Harjono, Ponorogo," katanya.

Kepada korban, lanjut Teguh Satriyo, pelaku mengatakan sanggup menyembuhkan penyakit mertua korban dengan sejumlah persyaratan untuk melakukan ritual penyembuhan.

"Korban pulang ke Magetan untuk mengambil sejumlah persyaratan guna penyembuhan mertua seperti permintaan pelaku," ujarnya.

Tersangka kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjemput isterinya di Ngebel, Ponorogo sekaligus untuk mengambil peralatan yang akan digunakan untuk melakukan ritual.

"Tanpa sadar, korban menurut saja dan menyerahkan kunci kepada pelaku. Karena hingga keesokan harinya pelaku tidak kunjung datang, maka korban berusaha menghubungi pelaku. Namun telepon genggam pelaku sudah tidak bisa dihubungi," ucapnya.

Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kepada polisi. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan pencarian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Nganjuk.

Pewarta: Louis Rika Stevani dan Siswowidodo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018