Sukabumi (ANTARA News) - Gadis belia korban perdagangan manusia ke Malaysia yakni Entin Sultini, warga Kampung Kadupugur, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya dan saat ini sudah berkumpul lagi dengan keluarganya.

"Sebelum sampai ke rumah di Desa Wangunreja, Kecamayan Nyalindung. Adik (Entin) dan kedua orang tua saya sempat dibawa dulu ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan dan setelah itu dipulangkan ke kampung," kata kakak kandung korban Elah di Sukabumi, Jumat.

Keluarga korban berterima kasih kepada media, pemerintah dan aparat keamanan lainnya yang telah membantu Entin selama tersesat di Malaysia. Secara khusus, keluarga berterima kasih khususnya WNI asal Bandung, yang sudah lama menetap di Negeri Jiran tersebut, yakni Neng Ai Maryati, yang menemukan korban dalam kondisi luntang lantung dan tersesat.

Bahkan, keluarganya beberapa kali mengucapakan terima kasih kepada WNI itu yang telah merawat hingga mengawal kasus ini sampai Entin dipulangkan ke Indonesia.

Setelah di kampung Entin belum bisa memastikan apa yang akan dilakukannya, apakah akan melanjutkan sekolahnya atau menikah. Namun, karena Entin masih berusia 16 tahun. Namun ia kemungkinan akan melanjutkan sekolaha yang terputus karena kekurangan biaya.

Sementara, Enok, ibu korban, menambahkan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi keluarganya, terutama dalam mengenal orang baru yang mengiming-imingi pekerjaan seperti kepada Entin.

"Rencana ke depannya diserahkan kepada Entin yang terpenting baik buatnya dan bisa memilah dan memilih lagi setiap kali akan berbuat sesuatu," tambahnya.

Informasi yang dihimpun, pada kasus ini Mabes Polri menangkap lima terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni Jakin Sudrajat alias JS, Yuliawati alias YL, Imronsyah alias IM, Tamrin dan Alfian Saputra alias AS.

Baca juga: Satgas TPPO berkomitmen berantas perdagangan orang bermodus tenaga kerja

Baca juga: Korban perdagangan asal Sukabumi menangis bertemu keluarga

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018