Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik pada terdakwa Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif Marianus Sae. 

"Secara umum, seluruh dugaan penerimaan yang didakwakan KPK baik suap ataupun gratifikasi telah dinyatakan terbukti oleh Hakim. Yang bersangkutan diduga menerima suap Rp5,783 miliar dan gratifikasi Rp875 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya, pada Jumat (14/9), terdakwa Marianus divonis bersalah melakukan korupsi berdasarkan dakwaan kesatu primair Pasal 12a dan dakwaan kedua Pasal 12B secara berlanjut dan divonis 8 tahun penjara, denda Rp300juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.

"Jika dibanding dengan tuntutan, putusan tersebut relatif proporsional. Namun saat ini, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir," ucap Febri.

Sebelumnya, Marianus dituntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik 5 tahun. 

Selain itu, kata Febri, satu hal yang juga terbukti di persidangan adalah rencana penggunaan uang untuk Pilkada. Menurutnya, hal tersebut menambah deretan fakta masih belum bersihnya proses politik kita dari korupsi. 

"Komitmen bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik melalui politik yang bersih semestinya dilakukan secara serius oleh seluruh pihak. Tidak saja terkait pemilihan kepala daerah tetapi juga pemilihan legislatif yang akan berjalan ke depan," tuturnya.

Khusus untuk pencabutan hak politik, lanjut Febri, KPK berharap tuntutan dan hukuman terhadap pelaku korupsi di sektor politik ini bisa lebih luas diterapkan dalam semua proses hukum kasus korupsi hingga di pengadilan.


Baca juga: Ini kronologi tangkap tangan Bupati Ngada
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018