Makassar (ANTARA News) - Tim Opsnal Polsek Ujung Pandang, Makassar, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat.

"Berdasarkan operasi Sikat Lipu 2018 semua jajaran bergerak dan salah satunya di Polsek Ujung Pandang itu berhasil mengamankan pasutri yang menjadi pencuri motor," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar di Makassar, Sabtu.

Pasangan suami istri yang diamankan yakni Rendi (29) dan Ayu (28) warga BTN Mangga Tiga Makassar. Keseharian Rendi bekerja sebagai sopir mobil dan Ayu sebagai ibu rumah tangga.

Kombes Irwan mengatakan di sela-sela pekerjaan utamanya, mereka berdua selalu beraksi melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan terlebih dahulu merencanakan dan menargetkan calon korbannya.

Penangkapan terhadap kedua pelaku curanmor ini sesuai dasar laporan polisi bernomor LP / 229/ IX / 2018 / Restabes Makassar / Sektor Ujung Pandang pada 12 September 2018 pukul 22.00 WITA.

"Untuk pengembangan baru akan dilakukan. Untuk sementara, penangkapan keduanya berdasarkan LP di Polsek Ujung Pandang dan TKP (lokasi kejadiannya) itu di anjungan Pantai Losari," katanya.

Dia menjelaskan, pada laporan polisi yang dibuat oleh korban pada saat kejadian, kedua pelaku mengetahui jika korban yang tidak lain adalah temannya itu sedang berada di anjungan Pantai Losari.

Pelaku yang telah menduplikat kunci asli dari motor Yamaha Lexi milik temannya itu kemudian membawanya pergi dan langsung menjualnya ke Kabupaten Tana Toraja dengan mengirimnya melalui mobil perusahaan otobus (PO).

Irwan menerangkan sebelum mencuri motor korban, kedua pelaku ini sempat meminjam motor dengan alasan akan ke terminal untuk membeli tiket. Namun, pelaku menduplikat kunci tersebut agar bisa beraksi di kemudian hari.

"Modusnya mereka meminjam motor kemudian menduplikasi kuncinya. Usai menduplikasi kemudian memantau keberadaan korban dan setela itu mencuri motornya," terangnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga fokus untuk menangkap penadah barang curian tersebut yakni perempuan berinisial At di Kabupaten Tana Toraja, Sulsel.

"Hasil interogasi kepada pelaku, sudah ada beberapa TKP yang diakuinya dan hasil penjualannya selalu dijual kepada perempuan At ini. At mengaku sudah sukses menjual tiga unit sedangkan penadah lainnya juga baru akan dikembangkan," ucapnya.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018