Solok (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Sumatera Barat, mengingatkan perusahaan untuk menjalankan kewajibannya dengan memenuhi hak-hak karyawan, antara lain, pemenuhan hak jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Perusahaan yang terbukti tidak mengikutkan karyawannya dalam jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan terancam sanksi administrasi, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana dan denda," kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Aliansyah ketika "press gathering", Sabtu.

Hingga kini, pihaknya telah menerima belasan surat kuasa khusus (SKK) dari pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan masih adanya perusahaan wajib belum daftar (PWBD) dan perusahaan menunggak iuran.

Dengan adanya SKK tersebut, Kejaksaan Negeri Solok bisa membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menanggulangi persoalan perusahaan nakal yang enggan menjalankan kewajibannya.

Selain itu, juga membantu karyawan atau pekerja sehingga hak-hak karyawan terpenuhi dengan baik sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Namun, menurut dia, peringatan tersebut masih dalam taraf pendekatan dengan pihak perusahaan, atau belum ada yang sampai pada tahap penindakan secara hukum.

Diduga sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya dalam sistem jaminan sosial nasional (SJSN) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Akan tetapi, katanya lagi, sebelum persoalan tersebut menjadi persoalan hukum, tindakan pencegahan perlu dengan memberikan pemahaman secara hukum kepada semua pihak terkait.

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018