Jakarta (ANTARA News) - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Daniel Silitonga, siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha gula, Gunawan Jusuf.

"Ya itu biasa saja dalam proses penyidikan, kami dipraperadilankan, kami akan siapkan jawaban dan upaya-upaya," kata dia, saat dihubungi, Jakarta, Minggu malam.

Ia juga menyatakan sudah menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan pada persidangan praperadilan nanti.

Jusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai saksi terlapor.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Senin (17/9) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Praperadilan diajukan dengan tergugat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri soal kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. 

Gugatan praperadilan didaftarkan pada 30 Agustus 2018 dengan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel.

Kasus itu tercatat dilaporkan pada 2016 lalu di Mabes Kepolisian dengan pelapor Toh Keng Siong dan terlapor Gunawan Jusuf. Penyidik Mabes Polri pun telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak September 2016. 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Toh Keng Siong, Bambang Hartono heran dengan adanya gugatan praperadilan tersebut. 

"Kalau sepengetahuan saya, dia (Gunawan) baru dipanggil sebagai saksi. Juga Irwan PT Makindo. Kalau sesuai pasal 77 Kuhap, status saksi belum ada satu tindakan yang mengenakan saksi kecuali kalau sudah jadi tersangka, terjadi kerugian, baru bisa praperadilan," kata Bambang.

Menurutnya, pengajuan praperadilan itu tidak tepat dan tidak sesuai KUHAP. 

"Akan jadi presenden buruk bahwa saksi bisa mengajukan praperadilan dan menang dengan satu kuasa hukum," ujarnya.

Bambang mengaku belum mengetahui dasar hukum saksi bisa mengajukan praperadilan terhadap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) padahal bukan berstatus tersangka. 

"Praperadilan kan untuk tersangka, ini kok untuk SPDP bisa ajukan?" tuturnya.

Dikatakannya, kliennya pernah melaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim atas kasus yang sama pada 2004. Kemudian proses hukum dihentikan oleh polisi karena dianggap bukan tindak pidana. 

"Dulu yang dilaporkan GJ dan istri, tapi sekarang ada dugaan pencucian uangnya, bahwa itu (kasus) berbeda dan tidak sama. Pembuktian pun nanti tidak sama, karena kita punya bukti aliran dana dari Toh Keng Siong ke PT Makindo," katanya.

Ia berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat berlaku adil dan menyatakan bahwa saksi tidak bisa mengajukan praperadilan. 

"Ini harus dipantau, saya minta publik mengawasi satu tindakan hakim, termasuk juga Komisi Yudisial," tuturnya. 

Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvestasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama, Gunawan Jusuf. 

Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk time deposit. 

Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan dana tidak juga dikembalikan sampai sekarang.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018