Denpasar (ANTARA News) - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali berhasil menangkap dua pelaku pembobolan barang-barang elektronik di dalam Hotel The Rich Prada International Pecatu Indah Resort, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu, membenarkan anggota Diresnarkoba Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap Yonathan (37) dan I Putu Anggie (24) saat ini telah ditahan, karena ada laporan dari pengelola hotel bahwa terjadi aksi membobol dan mencuri barang di tempat itu.

"Karena ada laporan dari korban Wahyu Winanti ke polda bahwa banyak barang hotel yang hilang, maka anggota Direskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka," kata Henky.

Ia mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan itu berhasil diungkap anggota Polda Bali, setelah melakukan penyelidikan selama dua hari dan pada 15 September 2018, anggota mendapatkan informasi keberadaan salah satu diduga pelakunya, Yonathan (37).

Atas informasi tersebut, tim melanjutkan penyelidikan di wilayah Jalan Malboro, tepatnya di sebuah Apartemen Swan pada pukul 10.00 WITA. Berdasarkan ciri-ciri yang sudah dipegang petugas, akhirnya pelaku berhasil diamankan di dalam apartemen tersebut.

"Polda Bali juga berhasil menangkap rekan Putu Anggie di dalam apartemen itu bersama Yonathan. Kemudian, Polda Bali menemukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua tersangka ini," ujarnya pula.

Hasil penggeledahan di dalam mobil boks Mitsubishi L-300 dengan nomor registrasi DK 9695 DU yang digunakan kedua tersangka untuk mencuri barang di dalam hotel, polisi mengamankan 13 unit televisi, satu unit proyektor, satu unit monitor, satu unit jetspray, dan satu unit receiver CCTV.

Ia mengatakan, hingga saat ini anggota Reskrimsus Polda Bali masih melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku lainnya yang diduga masih bersembunyi.

"Modus yang dilakukan kedua tersangka berhasil menggasak barang elektronik di dalam hotel, dengan merusak pintu hotel dan mengambil barang tanpa izin pihak hotel," ujarnya pula.

Kedua tersangka diduga melakukan aksi pencurian bersama beberapa rekannya yang belum tertangkap pada 13 Agustus 2018, pukul 19.00 WITA.

Para tersangka masuk ke dalam hotel secara diam-diam dan mengambil sejumlah barang eletronik dan memasukkannya ke dalam mobil boks yang dibawanya.

Pewarta: I Made Surya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018