Garut (ANTARA News) - Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, para guru honorer yang belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, bukan berarti statusnya ilegal.

"Tetapi ada ketentuan yang ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur masalah legalitas guru honorer untuk bisa mendapatkan sertifikasi maupun dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," katanya di Garut, Senin, menanggapi pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan Garut Jajat Darajat yang menyatakan bahwa guru honorer ilegal sehingga menyebabkan para guru honorer Garut akan melakukan aksi unjuk rasa.

Baca juga: Sejumlah SD di Garut diliburkan karena guru honorer unjuk rasa

Ia menuturkan, Pemerintah Kabupaten Garut mengakui keberadaan dan manfaat dari para guru honorer yang telah mengabdikan dirinya untuk pendidikan.

"Tidak mengatakan ilegal, mereka bekerja silakan urusannya dengan pemerintah pusat," kata Bupati Garut kepada wartawan di Garut, Senin.

Rudy mengatakan pemerintah daerah menghargai kerja honorer dengan mengalokasikan anggaran dari APBD Garut sebesar Rp200 ribu per bulan.

"Guru honorer itu diakui, dikasih honor Rp200 ribu dari APBD," katanya.

Rudy menambahkan, pemerintah daerah sangat terbantu dengan adanya guru honorer, tetapi ada aturan yang mengikat dari pemerintah pusat tentang tenaga honorer sehingga SK-nya belum dapat diterbitkan.

Aturan itu, kata dia, meliputi masalah mendapatkan sertifikasi termasuk tidak boleh mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kami ini menggunakan mereka dengan baik, cuma ada aturan dari Permendikbud bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan SK tidak boleh mendapatkan dana BOS," katanya.

Sebelumnya, guru honorer di Kabupaten Garut mengaku tersinggung dengan pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan Garut Jajat Darajat yang menyatakan bahwa guru honorer ilegal.

Pernyataan itu memicu para guru honorer yang diwadahi organisasi guru PGRI dan Forum Aliansi Guru dan Karyawan Garut melakukan aksi protes.

Aksi guru tersebut menuntut Bupati Garut untuk segera menerbitkan SK sebagai legalitas guru honorer sekaligus mempertanyakan maksud dan tujuan pernyataan pejabat dinas yang menyatakan guru honorer ilegal.


Baca juga: Di Garut, guru honorer setor uang agar jadi PNS

Baca juga: Pemerintah setujui pengangkatan 100.000 guru honorer

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018