...karena Fadh merasa itu tidak berhasil diturunkan ke tiga daerah itu kan, nah pertanyaannya tiga daerah ke mana? Di Fraksi PAN, siapa yang bisa jawab, ya Bendahara Fraksi PAN saat itu (Hendra Singkarru)."
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Anggota DPR dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati sekaligus mantan terpidana kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) menyambangi gedung KPK, Jakarta, Senin menyampaikan fakta-fakta baru terkait kasus yang pernah menjeratnya itu.

"Saya tadi mau ketemu sama penyidik saya dulu, ada beberapa fakta yang ingin saya sampaikan ke penyidik mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti kembali terkait DPID dan pelaku sesungguhnya," kaya Wa Ode di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Wa Ode yang juga mantan anggota Badan Anggaran DPR itu pun menyatakan bahwa kasus suap DPID itu diyakininya belum selesai.

"Sebelumnya sudah saya sampaikan dan fakta persidangan juga ada, cuma saya sekarang datang cuma mengingatkan kembali bahwa ada yang belum selesai di kasus ini, tadi penyidik menyarankan untuk buat surat tertulis di alamatkan ke penyidik. Besok saya kirimkan," ucap Wa Ode.

Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati dinilai terbukti melakukan dua perbuatan tindak pidana, yakni menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp50,5 miliar dalam rekeningnya.

Wa Ode terbukti melalukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan ke satu primer, yakni Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer, Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.

Wa Ode dianggap menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang senilai Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Surahman. 

Pemberian tersebut terkait dengan upaya Wa Ode selaku anggota Panita Kerja Transfer Daerah Badan Anggaran DPR dalam mengupayakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa masuk dalam daftar daerah penerima alokasi DPID 2011. 

"Kalau di kasus saya DPID, saya kan dituduh menerima duuit dari tiga daerah dari pengusaha A,B,C,D. Saya dituduh menerima nah sekarang kan tuduhan itu saya minta hanya saya nih yang tersangka terus tiga daerah penyuap memang harus dicek dulu benar tidak itu," ungkap Wa Ode.

Menurut Wa Ode, pemberian uang sekitar Rp6,25 miliar itu sudah dikembalikan ke Fahd El Fouz.

"Kan saya dituduh terima jatah Rp120 miliar, makanya saya dibenarkan menerima Rp6 miliar kan, nah faktanya kan uang Rp6 miliar itu kan dikembalikan ke Fadh kan karena Fadh merasa itu tidak berhasil diturunkan ke tiga daerah itu kan, nah pertanyaannya tiga daerah ke mana? Di Fraksi PAN, siapa yang bisa jawab, ya Bendahara Fraksi PAN saat itu (Hendra Singkarru)," ungkap Wa Ode.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018