Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh nonaktif Ahmadi.

"KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 September 2018 dan berikutnya kami akan menunggu informasi jadwal sidang yang ditentukan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu antara lain Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY), Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi (AMD), Hendri Yuzal (HY) yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri (TSB) dari pihak swasta.

"Ahmadi akan didakwa sebagai pihak pemberi suap terhadap IY terkait dengan alokasi dan penggunaan anggaran DOKA," ucap Febri.

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, lanjut Febri, masih dalam proses penyidikan. 

"KPK mendalami dugaan penerimaan lain dan proyek-proyek lain terkait dengan IY saat menjabat sebagai Gubernur Aceh. Kepemilikan aset pihak lain yang kami duga memiliki kedekatan dengan tersangka juga sedang ditelusuri," tuturnya.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun pada Senin memanggil enam saksi untuk tersangka Irwandi antara lain Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Darmansyah, mantan Kadispora Aceh Musri Idris, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Sayid Fadhil, karyawan pada bagian Legal PT Tunas Ridean RB Pratama Ershaputra serta dua saksi dari unsur swasta masing-masing Izil Azhar alias Ayah Marine dan Teuku Fadhilatul Amri.

*Para saksi akan didalami terkait pengetahuanya tentang proyek-proyek di Aceh termasuk yang terkait dengan DOKA dan informasi lain yang relevan dalam penyidikan dengan tersangka IY," ungkap Febri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018