Makassar (ANTARA News) - Pengurus DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan napi Koruptor maju menjadi Calon Legislatif pada Pemilu 2019.

"Apa yang diputuskan Mahkamah Agung tentu ada yang senang dan tidak senang, tetapi dalam konteks HAM dan konteks Partai Politik kita ikut saja," tutur Ketua Koordinator Bidang Kajian Strategis dan Pengembangan SDM Golkar Sulsel, Syamsu Rizal di Makassar, Senin.

Komitmen Golkar sejak awal, kata dia, tidak mengakomodir Caleg mantan narapidana koruptor, pengedar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, telah dilaksanakan dan tidak memasukkan nama-nama yang tersangkut kasus tersebut.

"Memang dari komitmen kita itu, kalau aturannya seperti itu kita ikut, kalau tidak ada kita ikut juga. Berarti ada kepastian hukum yang diputuskan MA. Kita sudah siapkan semuanya," sebut pria disapa akrab Deng Ical tersebut kini menjabat Wakil Wali Kota Makassar.

Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, La Ode Arumahi menyatakan sebaiknya putusan MA tersebut segara dieksekusi mengingat tahapan Pemilu 2019 sedang berjalan dan hak politik warga negara tidak dihilangkan.

"Keluarnya putusan MA ini diharapkan mengakhiri pro dan kontra tentang perbedaan pendapat sebelumnya. Kami berharap KPU Sulsel segera mengeksekusinya dan selanjutnya berpikir langkah apa yang diambil kemudian,"ujar dia.

Sementara Komisioner KPU Sulsel, Faisal Amir saat ditanya terkait dengan surat eksekusi tersebut apakah sudah menerima dari KPU RI, kata dia, belum dan masih menunggu arahan dari pusat.

"Kalau kami masih menunggu perintah pusat. Bila dilihat keputusan MA adalah keputusan tertinggi. Kan di dalam penjelasan Undang-undang PKPU bisa di uji di MA, apalagi putusannya sudah ada," katanya.

Mengenai kapan eksekusi putusan MA itu dilaksanakan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT, dirinya mengatakan belum bisa dipastikan, namun KPU di tingkat pusat akan mengupayakan surat itu dikeluarkan sebelum penetapan DCT.

"Tergantung, bila surat dari KPU RI ada dan perintah dilaksanakan, maka langsung kami cek Caleg yang dimaksud," tambahnya.

Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati mengajukan uji materil kepada PKPU tersebut dan diputuskan MA pada Kamis 13 September 2018 melalui Majelis Hakim Irfan Fachrudin, Yodi Martono, Supandi.

Hakim Agung membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j.

Selanjutnya Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2019.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018