Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menahan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang, Jawa Tengah, berinisial PAW atas dugaan menerima gratifikasi penjualan faktur pajak mulai 2007 hingga 2013.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, Senin, membenarkan penahanan terhadap tersangka PAW yang sebelumnya berdinas di KPP Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah menjalani pemeriksaan.

"Iya, benar telah dilakukan penahanan terhadap tersangka PAW," katanya.

PAW ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 17 September 2018 sampai dengan 20 hari ke depan.

Tersangka PAW diduga telah menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari pihak swasta yang diduga melakukan pengemplangan pajak.

"Saat peristiwa penyuapan itu terjadi, tersangka berinisial PAW masih menjadi pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebayoran Lama dan kini sudah pindah menjadi pejabat di KPP Semarang," katanya.

Kasus ini berawal saat Jajun Juaedi pada bulan Januari 2007 hingga November 2013 diduga kuat menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan perantara pihak lain.

Dugaan praktik suap ini memakai modus menggunakan perantara sekuriti perumahan, tukang jahit, office boy KPP Madya. Dalam kurun waktu itu, para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14.162.007.605,00.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018