Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng soal komunikasi dengan Eni Maulani Saragih (EMS), tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Terhadap saksi dari anggota DPR RI, penyidik mengklarifikasi pembicaraan yang kami duga pernah dilakukan oleh saksi dengan tersangka EMS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK pada Rabu memeriksa Mekeng yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI itu sebagai saksi untuk tersangka Eni dan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

Selain Idrus dan Eni, KPK juga telah menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka.

"Tentu saja didalami lebih lanjut kapan komunikasi itu terjadi, kapan pembicaraan itu terjadi dan apa yang dibicarakan di sana terutama untuk menggali keterkaitan dengan proyek PLTU Riau-1," ungkap Febri. 

Usai menjalani pemeriksaan, Mekeng mengaku dikonfirmasi soal peran Eni dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar 2017. 

"Ya diperiksa soal Idrus sama Eni penunjukan Eni sebagai Komisi VII. 10 pertanyaan, lebih banyak kepada tugasnya Eni, terus penunjukan Eni sama Idrus sebagai apa, lalu fungsinya Eni di Munaslub," kata Mekeng usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ia pun mengatakan bahwa penyidik KPK juga mengkonfirmasinya soal dugaan aliran dana dari tersangka Eni sebesar Rp2 miliar untuk pembiayaan Munaslub Golkar 2017.

"Ditanyakan cuma saya bilang tidak ada urusannya Munaslub sama Eni," ungkap Mekeng.

Selain Mekeng, KPK juga memeriksa satu lainnya untuk tersangka Eni dan Idrus, yaitu Herwin Tanuwidjaja dari pihak swasta.

"Terhadap saksi swasta didalami sejauh mana pengetahuan dari yang bersangkutan terkait dengan dugaan aliran dana pada tersangka," ujar Febri.

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.

Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. 

Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018