Denpasar (ANTARA News) - Vinay Mittal (31), warga negara India yang diduga membobol bank senilai Rp4,12 triliun lebih di negaranya diekstradisi dari Pulau Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Maryoto Sumadi di Denpasar, Kamis, membenarkan Vinay Mittal ekstradisi setelah Presiden Indonesia mengabulkan permohonan Pemerintah India sesuai surat keputusan Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 4 Juni 2018.

"Vinay Mittal sudah kami serahkan kepada Pemerintah India dan sudah diekstradisi dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia pukul 15.40 Wita," katanya.

Pelaksanaan ekstradisi dari Bali kepada Pemerintah India itu disaksikan pejabat Kementerian Hukum dan Ham, Kemenlu, Kejaksaan Indonesia dan Interpol.

Kajati Bali Amir Yanto menegaskan, Vinay Mittal telah menjalani penahanan selama 610 hari di LP Kerobokan Kelas IIA Denpasar sejak 18 Januari 2017 hingga 20 September 2018.

"Vinay Mittal melakukan penipuan dan penggelapan terhadap bank di India mencapai Rp4,12 triliun lebih," katanya.

Vinay Mittal ditangkap oleh Kepolisian Daerah Bali pada 18 Januari 2017, lantas dijebloskan ke LP Kerobokan pada 9 Mei 2017, setelah menjadi buronan Pemerintah India terkait kasusnya tersebut.

Sebelum diserahkan kepada pemerintah India, Kalapas LP Kerobokan Tonny Nainggolan menyerahkan Vinay Mittal kepada Kejaksaan Tinggi Bali. Kemudian diserahkan kepada Kanwil Kemenkumham Bali selaku perwakilan Pemerintah Indonesia yang selanjutnya diterima pemerintah India. 

Baca juga: Polda Bali perketat pintu masuk ke Pulau Dewata
Baca juga: Polda Bali tangkap dua pembobol barang hotel

Baca juga: Ketua DPR apresiasi pengamanan Forum Parlemen Dunia di Bali

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018