Jakarta (ANTARA News) - Agen pemegang merek PT Toyota Astra Motor (TAM) menyatakan pelanggan atau pemilik mobil Toyota tidak perlu khawatir penerapan emisi gas buang Euro 4 yang bakal diberlakukan pemerintah mulai 10 Oktober 2018.

Eksektutif GM PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto di Jakarta, Jumat, menjelaskan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang terkait dengan penerapan Euro 4 berlaku untuk industri otomotif yang memproduksi kendaraan baru bukan kendaraan lama atau yang sudah ada ditangan konsumen.

"Sebagai Agen Pemegang Merek (APM), TAM memastikan akan memenuhi ketentuan tersebut di waktu yang ditentukan oleh pemerintah," ujar Soerjo, panggilan Fransiscus Soerjopranoto.

Pada Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Katagori M, N dan O, disebutkan dalam pasal 2 ayat 1, "Setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro 4."

Oleh karena Toyota menjamin produk yang dipasarkannya baik yang diproduksi di Indonesia maupun impor akan sesuai dengan peraturan pemerintah.

"Semua emisi kendaraan baru Toyota yang dijual di setiap dealer, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri, dipastikan sudah akan memenuhi standar Euro 4. Jadi pelanggan tidak perlu risau,” kata Soerjo menegaskan.

Selain itu Peraturan Menteri LHK itu sama sekali tidak menyinggung soal ambang batas emisi bagi kendaraan yang sudah diproduksi atau dibeli konsumen sebelum aturan ini efektif diberlakukan.

Mengenai adanya ada keinginan pemilik kendaraan Toyota yang ingin menyesuaikan atau memodifikasi mesin mobilnya sesuai standar Euro4, kata dia, bisa dilakukan dengan melakukan penggantian dan penambahan sejumlah komponen, salah satunya converter.

Sementara itu terkait penggunaan bahan bakar Euro 4, pemerhati otomotif yang juga Dosen Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri, mengatakan tidak masalah untuk menggunakan bahan bakar jenis ini untuk kendaraan dengan mesin standar Euro 2.

Malah dari sisi performa kendaraan akan meningkat karena proses pembakaran menjadi lebih baik akibat oktan bahan bakar Euro 4 lebih tinggi dan sulfurnya lebih rendah sehingga emisinya juga rendah.

Oleh karena itu, pemilik mobil lama yang beredar selama ini dengan standar Euro 2 tidak perlu melakukan modifikasi engine-nya. Selain tidak terkena aturan emisi yang baru, modifikasi pada engine Euro 2 agar sesuai standar Euro 4 tidak akan mempengaruhi performa kendaraan.

"Artinya bagi masyarakat yang selama ini memiliki kendaraan dengan standar Euro 2 tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan modifikasi. Apalagi terhadap performa kendaraan juga tidak ada pengaruhnya," kata Tri Yuswidjajanto.

Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017, PT (Persero) Pertamina juga diharuskan untuk menyediakan BBM dengan kadar oktan (RON) di atas 92 karena hanya bahan bakar jenis inilah yang bisa digunakan oleh kendaraan dengan mesin berstandar Euro 4.

Peraturan Menteri LHK sudah dikeluarkan sejak Maret 2017 dan pemerintah memberikan tenggang waktu untuk kendaraan dengan mesin bensin, tenggang diberikan waktu 1 tahun enam bulan dan mesin diesel 4 tahun dari sejak peraturan ditandatangani. (*)
Pewarta:
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2018