Karimun, Kepri (ANTARA News) - Sabu-sabu seberat 3,075 kilogram yang disita dari seorang warga Malaysia Muhammad Sofyan, diselundupkan dengan kapal nelayan.

"Infonya demikian (pakai kapal nelayan), diselundupkan dari Malaysia dan akan dijual di Karimun," kata Kepala Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau AKBP Hengky Pramudya, di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Hengky Pramudya mengatakan, Muhammad Sofyan ditangkap di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Jumat pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.

Muhammad Sofyan ditangkap setelah tim dari Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi ada seseorang yang membawa narkoba dekat rumah warga sekitar pelabuhan rakyat di Desa Pongkar, desa yang berbatasan dengan Selat Malaka.

"Tersangka merupakan kurir," kata dia.

Dari tangan tersangka, kata Kapolres, disita dua paket sabu-sabu ukuran sedang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan pada barang bawaan pelaku dan ditemukan sabu-sabu dalam 3 kemasan bubuk teh.

Selanjutnya, kata dia, anggota juga menggeledah tas pelaku dan kembali ditemukan tiga paket besar sabu-sabu.

Total sabu-sabu yang disita dari tersangka sebanyak 3,075 kilogram, kata dia pula.

"Tersangka saat ditangkap diduga sedang menunggu seseorang," katanya lagi.

Kapolres mengatakan, Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki mata rantai peredaran sabu-sabu yang melibatkan tersangka.

"Belum ada yang kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Masih dalam pengembangan," ujarnya.

Kapolres menambahkan, pengungkapan penyelundupan sabu-sabu menggunakan kapal nelayan tersebut membuktikan bahwa perairan perbatasan rawan penyelundupan narkoba.

Polres Karimun akan meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah masuk narkoba dari negara tetangga, terutama Malaysia.

Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018