Itu artinya sekitar 12 ribu hingga 24 ribu pasien yang membutuhkan pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat satu.
Surabaya, (ANTARA News) - Pemerintah Kota Surabaya meminta Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meninjau ulang mekanisme pelayanan kesehatan berupa rujukan berobat karena dinilai membebani masyarakat dan pihak rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rahmanita, di Surabaya, Minggu, mengatakan, berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2018, rujukan berobat harus melalui rumah sakit tipe D sebelum ke tipe C, B dan rumah sakit tipe A.

"Peraturan baru ini berimbas pada pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, termasuk di ibu kota Provinsi Jawa Timur ini," katanya.

Menurut dia, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan agar meninjau ulang mekanisme pelayanan rujukan berobat tersebut.

Febria mengatakan dalam peraturan baru itu alur rujukannya semakin panjang. Padahal selama ini, pasien berobat mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas, klinik maupun dokter praktik swasta kemudian bisa dirujuk ke rumah sakit tipe D, C dan B atau ke semua tipe rumah sakit.

Kini mekanismenya harus berjenjang dari rumah sakit tipe D ke C, B dan ke rumah sakit tipe A.

"Di Kota Surabaya, jumlah rumah sakit tipe D hanya sembilan unit, tipe C sebanyak 10, tipe B ada 11 rumah sakit dan tipe A dua rumah sakit, yakni Rumah Sakit Dr. Soetomo dan RSAL," kata dia.

Ia menjelaskan setiap hari jumlah pasien yang berobat ke setiap puskesmas berkisar 100-400 orang. Dirata-rata 200 pasien yang berobat ke masing-masing dari 63 puskesmas di Kota Pahlawan ini.

"Itu artinya sekitar 12 ribu hingga 24 ribu pasien yang membutuhkan pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat satu," ujarnya.

Ia khawatir dengan jumlah yang relatif besar tersebut tak mampu dilayani oleh rumah sakit tipe D karena di rumah sakit tersebut jumlah tenaga dokter dan jenis pelayanannya juga terbatas.

"Untuk tipe D jumlah dokter yang menangani penyakit tertentu biasanya 1-2 orang," ujarnya.

Jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kota Surabaya sekitar 2,2 juta orang. Dari jumlah itu, sebanyak 452 ribu orang adalah peserta PBI, yakni premi BPJS Kesehatan-nya dibayar oleh Pemkot Surabaya.

Febria menyampaikan jumlah premi BPJS Kesehatan warga yang ditanggung pemerintah kota jumlahnya mencapai Rp10,5 miliar per bulan. Namun demikian, lanjut dia, Pemkot Surabaya berupaya memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi warganya.

Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah kota menggunakan alternatif lain ,yakni cara manual meski imbasnya, anggaran yang dibutuhkan akan bertambah.

"Karena tidak bisa diklaimkan ke BPJS Kesehatan, pemkot nanti akan intervensi," katanya.

Adapun jumlah rumah sakit di Kota Surabaya sekitar 60 unit. Dari jumlah itu sebanyak 40 rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.*

Baca juga: Peraturan rujukan berobat persulit warga

Baca juga: Perpres Pajak Rokok tepat untuk jangka pendek, kata pengamat


 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018