Pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai di penampungan sangat penting karena masa-masa menunggu pemberangkatan adalah salah satu fase terberat yang harus dilalui para calon pekerja migran
Jakarta, (ANTARA News) - Pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPPTKIS) juga harus diikuti adanya pembinaan. 

Hal itu dikatakan peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan langkah pemerintah yang mencabut izin usaha PPTKIS yang tidak mampu menjalanan kewajibannya sudah tepat. Namun, PPPTKIS yang masih beroperasi harus terus dibina supaya bisa melakukan tugasnya dengan efektif.

Hal ini, katanya, penting untuk mendeteksi peluang-peluang pelanggaran terhadap para calon pekerja migran dan yang sudah bekerja sedini mungkin.

“Hal ini  bertujuan untuk memastikan kalau para pekerja migran sudah mendapatkan hak-haknya sejak sebelum diberangkatkan, disamping untuk memaksimalkan masa pelatihan sebagai masa untuk meningkatkan kualitas dan pengetahuan mereka sebagai seorang pekerja,” kata.

Imelda juga menambahkan, sebaiknya pencabutan izin ini jangan hanya dikarenakan kasus pengiriman pekerja migran yang tidak sesuai prosedur saja. 

Pengiriman pekerja migran yang tidak sesuai prosedur adalah para perusahaan penyalur tesebut terbukti sudah memberangkatkan pekerja migran ke negara-negara yang masuk kedalam daftar moratorium penempatan.

Pencabutan izin ini juga harus diberlakukan kepada para perusahaan penyalur yang tidak memenuhi persyaratan usaha, seperti tidak memiliki sarana dan prasarana penampungan calon pekerja migran yang memadai. 

"Pencabutan izin juga bisa dilakukan terhadap mereka yang tidak memiliki sarana pelatihan yang memenuhi standar peningkatan keterampilan para calon pekerja migran," kata dia.

Dia mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terkait sarana dan prasarana untuk penampungan. Bangunan tempat penampungan calon pekerja migran laki-laki dan perempuan harus terpisah.

Sementara itu luas ruang tidur untuk setiap orang minimal tujuh meter persegi.  Satu kamar tidur maksimal dihuni oleh delapan orang. Kamar harus dilengkapi dengan tempat tidur tunggal, kasur, bantal dan sprei, tempat pakaian atau barang calon pekerja migran, ventilasi, kipas angin dan lampu penerangan yang cukup.

"Pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai di penampungan sangat penting karena masa-masa menunggu pemberangkatan adalah salah satu fase terberat yang harus dilalui para calon pekerja migran," kata dia.

Selain kondisi bangunan yang memadai, pelatihan bagi para calon pekerja migran juga tidak boleh diabaikan. Minimnya pelatihan dikhawatirkan dapat memicu berbagai masalah yang muncul di kemudian hari.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2014 hingga Juni 2018, pemerintah sudah mencabut izin 95 PPPTKIS karena melanggar regulasi. 

Regulasi yang dilanggar antara lain adalah menyalurkan pekerja migran ke negara yang termasuk dalam daftar moratorium penempatan dan tidak menjalankan fungsi perlindungan kepada mereka.*

Baca juga: Banyak anak WNI tanpa identitas di Malaysia

Baca juga: TKI ditawarkan lewat toko daring, DPR desak pemerintah tegur Singapura



 

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018