Untuk saksi Nawafie Saleh perlu dilakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan tugasnya di Komisi VII dan hubungan dengan tersangka EMS
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi kepada anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Nawafie Saleh terkait hubungannya dengan tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (EMS).

Selain Eni, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

"Untuk saksi Nawafie Saleh perlu dilakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan tugasnya di Komisi VII dan hubungan dengan tersangka EMS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Adapun pemeriksaan Nawafie pada Senin ini dilakukan untuk tersangka Idrus Marham.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pemeriksaan terhadap saksi Nawafie dilakukan karena relevan dengan kasus proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Baca juga: KPK geledah rumah Dirut PLN Sofyan Basir

"Sepanjang itu relevan dengan perkara yang ditangani KPK, tentu pasti kami akan menindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan sehingga perkara itu menjadi jelas dan segera dapat kami limpahkan ke persidangan," ucap Alexander.

Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Nawafie masih berlangsung.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memperpanjang penahanan terhadap mantan Mensos Idrus Marham selama 30 hari ke depan mulai 20 September sampai 29 Oktober 2018.

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.

Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. 

Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.

Baca juga: Idrus Marham imbau kader Golkar yang ambil uang tak sah kembalikan ke KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018