Jakarta (ANTARA News) - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz mengungkap peredaran ekstasi "3 in 1" buatan pabrik rumahan oleh AP diedarkan melalui jaringan di lembaga pemasyarakatan.

"Ekstasi buatannya dijualnya sendiri melalui jaringan yang ada di Lapas, dan diketahui bahwa tersangka AP dikendalikan seorang narapidana yang mendekam di salah satu Lapas di Jakarta, yang hingga saat ini masih terus didalami terkait keterlibatannya," ujar Erick di Jakarta, Senin.

Menurut Erick, tersangka AP tidak hanya disuruh membuat ekstasi tersebut, tetapi kegiatannya juga didanai oleh narapidana tersebut. Kemudian, hasil jadi ekstasi " 3 in 1" tersebut dijual melalui jaringan di Lapas.

“Tersangka AP menjual per butir ekstasinya seharga Rp 150 ribu. Itu dari tangan pertama, jika sudah jatuh di tangan lainnya dan seterusnya tentu harganya akan bertambah naik,” ujar dia.

Erick menambahkan, tersangka AP belajar membuat ekstasi hanya dari internet. Tersangka AP memiliki latar belakang seorang sarjana hukum. Bahkan, sebelumnya tersangka AP diketahui  pernah bergabung dengan asosiasi pengacara.

Selain itu, tersangka AP diketahui mengontrak rumah bersama keluarga yakni istri dan 3 anaknya. Tersangka dan keluarga merupakan warga yang jarang bersosialisasi. AP selama ini membangun "pabrik" ekstasinya di ruang kecil disamping dapur keluarga.

“Dia buat ekstasi itu di ruang kecil dalam rumahnya samping dapur. Di ruangan itu anak-anaknya tidak boleh masuk,” ucapnya.

Di sisi lain, Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Ardy memaparkan cara tersangka AP mengedarkan ekstasi hasil buatannya yang terbilang cukup unik.

AP sengaja membuat ekstasi palsu untuk mengelabui orang. Adapun cara bertransaksinya, tersangka akan meletakkan ekstasi palsu dan asli di suatu gerai ATM dengan jumlah sesuai pesanan.

“Misal ada pembeli tapi dia transfer uangnya fiktif. Maka dia kemudian akan memberitahukan kepada pembeli bahwa ekstasinya diletakkan di bagian samping gerai ATM, yang isinya ekstasi palsu. Sedangkan ekstasi yang aslinya, yang diletakkan di bagian belakang gerai ATMnya, tidak dia tunjukkan dan nanti akan diambil sendiri lagi oleh tersangka AP," katanya.

Hingga saat ini, AP masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018