Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tersangka terhadap perempuan berinisial A yang menyerobot rombongon konvoi Presiden Joko Widodo hingga menabrak petugas kepolisian.

"Kita kenakan Undang-Undang lalu lintas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Argo mengatakan tersangka A dijerat Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2008 karena kelalaian mengemudikan kendaraan mengakibatkan orang terluka.

Argo menuturkan petugas mengizinkan A pulang ke rumah namun dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan.

Dari hasil tes urin menunjukkan A mengkonsumsi obat resep dokter untuk penenang yakni positif mengandung "benzodiazepine".

Sebelumnya, seorang pengemudi berinisial A menerobos Jalan Tol Cimanggis Jakarta Timur pada Senin (24/9).

Akibat aksinya itu seorang anggota polisi lalu lintas terluka saat A berusaha menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018