Pengguna layanan juga dapat menjual dan mengambil emas sesuai dengan prosedur yang berlaku
Jakarta (ANTARA News) - PT Aurum Karya Indonesia, perusahaan penjualan emas secara digital memastikan dalam waktu dekat kembali melayani masyarakat, sejalan dengan perbaikan izin usaha yang sudah disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pengajuan perbaikan izin usaha ini sebuah bentuk komitmen Aurum dalam melindungi emas pengguna. Sejalan dengan pertumbuhan industri, kami akan mengikuti peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang berlaku" kata CEO Aurum George B. Sumantri, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Menurut George, rasa aman dan nyaman merupakan syarat mutlak bagi Aurum dalam menjalankan bisnis.

Aurum pun menjamin keamanan saldo emas pengguna serta memastikan nilai investasi yang sesuai dengan fluktuasi harga emas di pasar selama proses pengajuan perbaikan izin usaha ini berlangsung.

"Pengguna layanan juga dapat menjual dan mengambil emas sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.

Respons cepat Aurum tersebut mendapat apresiasi positif dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing, yang membenarkan bahwa Aurum tengah melakukan perbaikan izin usaha.

Beberapa waktu lalu, Tongam mengatakan menemukan kegiatan usaha 10 entitas investasi yang diduga beroperasi tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Kesepuluh entitas tersebut yaitu PT Investasi Asia Future, PT Reksa Visitindo Indonesia, PT Indotama Future, PT Recycle Tronic, dan MIA Fintech FX yang masing-masing melakukan kegiatan usaha pialang berjangka tanpa izin.

Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku dinyatakan bahwa perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatannya.

Untuk itu masyarakat diimbau lebih berhati-hati ketika mendapatkan tawaran investasi dan sebelum berinvestasi agar lebih dulu melakukan pengecekan izin dari entitasnya di OJK.

Baca juga: Aurum ajukan perbaikan izin usaha ke OJK

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018