Batam (ANTARA News) - Banyak calon anggota legislatif di Kota Batam yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai syarat penyerahan laporan dana awal kampanye partai politik peserta Pemilu 2019.

"Dalam penyerahan laporan awal dana kampanye, yang paling banyak kurang adalah NPWP, masih banyak caleg belum miliki NPWP," kata Komisioner Bidang Hukum KPU Batam, Muliadi Evendi di Batam, Kepri, Selasa.

Sebenarnya pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak relatif mudah dan cepat selesai. Namun banyak caleg memilih membuat NPWP menggunakan sistem dalam jaringan.

Berdasarkan cerita caleg, pengurusan NPWP melalui dalam jaringan, prosesnya lebih lama.

"Mungkin juga karena mereka mengurusnya hari Jumat, itu adalah saat libur. Banyak caleg memilih mengurusnya saat waktu penyerahan laporan sudah hampir tutup. kemarin itu tutupnya hari Minggu," kata dia.

Ia mengatakan, bila sampai saat perbaikan laporan awal dana kampanye habis, 27 September 2018, caleg belum juga mengantongi NPWP, maka bisa menggantinya dengan surat keterangan telah mengurus NPWP.

"KPU memberikan kemudahan, mengingat sanksi laporan awal dana kampanye ini berat, yaitu tidak bisa mengikuti Pemilu 2019. Bisa saja caleg menggunakan surat sedang mengurus NPWP," katanya.

Selama masa perbaikan laporan dana awal kampanye, KPU Batam menyediakan ruang asistensi kepada caleg dan perantara partai untuk mengisi aplikasi yang sudah disiapkan KPU.

Di ruang bernama "help desk" itu, KPU menyiapkan perangkat komputer dan petugas yang siaga selama jam kerja untuk menuntun pengurus parpol memberikan laporannya.

Sementara itu, besaran dana awal kampanye paling tinggi yang dilaporkan ke KPU Batam, yaitu PDIP dan PKS, masing-masing Rp10 juta.

Selain PDIP dan PKS, jumlah dana awal kampanye yang dilaporkan bevariasi. Banyak juga yang memiliki dana minimal dalam rekening yang dilaporkan, Rp100.000.

"Bagi KPU tidak masalah, berapa pun dana yang ada di rekening. Bagi kami, mereka melaporkan nomor rekeningnya," ujar Muliadi.

Baca juga: Daftar NPWP makin mudah, ini penjelasannya
Baca juga: Impor KTP-NPWP diduga terkait kejahatan ekonomi
Baca juga: DJP: 272 nama di Panama Papers punya NPWP

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018