Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunggu surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu terkait beredarnya video tentang Bupati Pesisir Selatan Hendra Joni yang diduga turut mengkampanyekan Presiden Joko Widodo kepada masyarakatnya.

"Saya baru baca di media sosial, saya suruh Dirjen Otda ngecek. Saya belum tau kalau dikaitkan dengan kampanye. Ada Panwas dan Bawaslu, kami menunggu Bawaslu karena (pelanggaran) bukan kewenangan kami," kata Tjahjo di Kantor Ombudsman Jakarta, Rabu.

Tjahjo menambahkan pihaknya belum mendapatkan laporan dari Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Bupati Pesisir Selatan tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Soni Sumarsono mengatakan pihaknya tidak akan proaktif meminta Bawaslu untuk memeriksa dugaan pelanggaran kampanye oleh kepala daerah tersebut.

Soni mengatakan Kemendagri akan menindak Hendra Joni setelah mendapatkan laporan dari Bawaslu.

"Tidak komunikasi (dengan Bawaslu), tetapi SOP-nya (standard operating procedure), Bawaslu akan langsung ke kami, otomatis itu. Tidak usah ditanya pasti dikirim surat. Kami tidak akan pernah bikin 'statement' sebelum ada rekomendasi Bawaslu," kata Soni.

Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan Bupati Pesisir Selatan Hendra Joni membagikan bantuan sarana dan prasarana destinasi wisata kepada sejumlah Wali Nagari, dengan berkali-kali menyebutkan bantuan tersebut berasal dari Joko Widodo.

"Bantuan dari Jokowi, tau Jokowi kan?" kata Hendra kepada salah satu Wali Nagari.

Kepada Wali Nagari berikutnya, Hendra juga kembali menegaskan bahwa bantuan senilai Rp320 juta itu berasal dari Presiden Joko Widodo, bukan dari Pemerintah Pusat.

"Bantuan sarana dan prasarana destinasi wisata Rp320 juta. Darimana bantuan ini? Dari Joko Widodo," katanya kepada Wali Nagari lainnya.

Setiap usai memberikan plakat bantuan dan mengucapkan "bantuan dari Joko Widodo', Bupati usungan Partai Amanat Nasional (PAN) itu lantas mengajak Wali Nagari tersebut untuk berfoto bersama.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang tidak melarang kepala daerah untuk ikut dalam tim sukses pasangan capres-cawapres. Hanya saja, pejabat daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye, serta tidak boleh menggunakan fasilitas negara, APBN dan APBD sebagai bentuk kampanye.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018