Positif karena akhirnya dengan penandatanganan SPA maka PT FI menjadi milik Indonesia yang diwakili oleh PT Inalum secara sah."
Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyambut positif penandatanganan Sale and Purchase Agreement (SPA) antara PT Inalum dengan Freeport McMoran.

"Positif karena akhirnya dengan penandatanganan SPA maka PT FI menjadi milik Indonesia yang diwakili oleh PT Inalum secara sah," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, yang terpenting juga dengan SPA ini, tidak ada lagi dualisme antara IUPK dan Kontrak Karya.

KK Freeport dengan adanya divestasi telah secara pasti dan sah tidak dikenal. Namun demikian perlu diperhatikan sejumlah hal.

Pertama terkait dengan harga saham. Bila Kementerian ESDM akan memberikan perpanjangan hingga 2031 untuk PT FI maka harga saham tidak seharusnya harga 2041.

Bila ini terjadi bisa saja dianggap telah terjadi kerugian negara. Ini dapat berdampak pada masuknya transaksi ini ke Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Kedua terkait dengan kewajiban pembangunan smelter dan masalah lingkungan setelah penandatanganan SPA harus tetap menjadi beban dari Freeport McMoran mengingat masalah tersebut telah ada sebelum PT Inalum menjadi pemegang saham.

Ketiga dalam perjanjian antarpemegang saham (shareholder agreement) harus ada ketentuan yang menentukan PT Inalum tidak akan pernah terdilusi kepemilikan 51 persen sahamnya meski pada saat adanya peningkatan modal PT Inalum tidak mengambil bagian.

Keempat setelah PT FI dimiliki secara mayoritas oleh PT Inalum maka PT FI wajib bersedia untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan secara menyeluruh layaknya anak perusahaan BUMN.

"Terakhir dalam perjanjian antarpemegang saham keputusan harus diambil berdasarkan suara terbanyak sederhana (51 persen) baik pada tingkat RUPS, dekom maupun direksi," kata dia.

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018