Jakarta (ANTARA News) - Lembaga antidoping dunia, WADA, pada Kamis (27/9), merilis laporan yang menyatakan bahwa praktik doping di Kenya dilakukan secara nirkoordinasi, nirsiasat dan oportunistis, tanpa ada tanda sistem terstruktur.

Laporan itu juga menyebutkan bahwa sejak 2004 hingga 1 Agustus 2018, sebanyak 138 atlet Kenya dinyaakan positif menggunakan zat terlarang dan 113 di antaranya terjadi pada masa kompetisi.

"Praktik doping atlet Kenya berlangsung nirsiasat, oportunis dan tak terkoordinasi serta tak ditemukan fakta ada sistem terstruktur," demikian laporan tersebut sebagaimana dikutip Reuters.

"Doping di Kenya sangat berbeda dengan praktik doping yang ditemukan berlangsung terstruktur di negara-negara lain," tertulis dalam laporan tersebut.

Pada 2015 WADA menghukum federasi atletik Rusia setelah ditemukan adanya praktik doping sistematis yang didukung oleh negara.

Pihak Rusia telah menyangkal hak itu, namun berjanji akan bekerja sama dengan WADA untuk mencegah praktik penggunaan obat-obatan peningkat performa.

Baca juga: Lembaga anti doping dunia diminta tidak jadi calo Rusia

Tradisi prestasi Kenya di cabang olahraga lari jarak menengah dan jauh dikotori sejumlah kasus doping yang menyeret sejumlah atlet elit mereka. Bahkan pada 2017, diperkirakan temuan 49-52 kasus positif doping di Kenya dalam empat tahun ke belakang.

Setelah diancam bakal dijatuhi sanksi larangan tampil di Olimpiade 2016 di Rio de Janeiro, Brazil, Kenya mengeluarkan aturan ketat doping dengan ancaman denda hingga 3 juta shillings Kenya (sekira 29.732 dolar AS) disertai hukuman penjara tiga tahun.

Baca juga: WADA siap lindungi atlet yang bersih dari doping

Baca juga: WADA: 1.600 pelanggaran anti-doping terjadi pada 2016

 

Penerjemah: Gilang Galiartha
Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2018